Nasional

Asyik… Mulai 3 Juni 2024 Gaji ke-13 ASN Cair, Inilah Komponen yang Dibayarkannya

×

Asyik… Mulai 3 Juni 2024 Gaji ke-13 ASN Cair, Inilah Komponen yang Dibayarkannya

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Gaji ke-13.

GOSIPGARUT.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai per hari Senin (3/6/2024).

“Iya, benar mulai 3 (Juni 2024),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro kepada wartawan Senin (3/6/2024).

Ia mengatakan pencairan gaji ke-13 untuk ASN ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024. Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Maret 2024 lalu.

Baca Juga:   Kementerian P3A Tangani Kasus Penyimpangan Seksual Anak di Garut

Pencairan sudah diajukan oleh satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) mulai 27 Mei 2024.

“Komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor,” jelas Deni.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata memperkirakan anggaran yang diperlukan untuk membayar gaji ke-13 abdi negara mencapai Rp50,8 triliun.

Baca Juga:   Kepala dan Perangkat Desa Tak Akan Diberi THR dan Gaji ke-13, Ini Alasannya....

Rinciannya, untuk ASN/TNI/Polri dari kementerian/lembaga (K/L) pusat mencapai Rp18 triliun. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *