GOSIPGARUT.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai per hari Senin (3/6/2024).
“Iya, benar mulai 3 (Juni 2024),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro kepada wartawan Senin (3/6/2024).
Ia mengatakan pencairan gaji ke-13 untuk ASN ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024. Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Maret 2024 lalu.
Pencairan sudah diajukan oleh satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) mulai 27 Mei 2024.
“Komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor,” jelas Deni.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata memperkirakan anggaran yang diperlukan untuk membayar gaji ke-13 abdi negara mencapai Rp50,8 triliun.
Rinciannya, untuk ASN/TNI/Polri dari kementerian/lembaga (K/L) pusat mencapai Rp18 triliun. ***