GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut mengungkap fakta mengkhawatirkan di balik maraknya aksi kriminalitas jalanan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Dari 25 tersangka yang berhasil diidentifikasi polisi, sebanyak 23 orang merupakan anak di bawah umur dengan usia termuda baru 13 tahun atau masih duduk di bangku kelas VIII SMP.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, sebagian besar pelaku diketahui terafiliasi dengan kelompok yang disebut PAP. Hingga kini, polisi telah mengamankan 20 tersangka, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.
“Yang teridentifikasi ada 25 tersangka. Sebanyak 23 di antaranya merupakan anak di bawah umur dan 20 sudah berhasil diamankan. Usia paling muda 13 tahun,” ujar Niko dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (6/8/2026).
Niko mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku umumnya menyasar korban yang sedang sendirian atau memiliki jumlah lebih sedikit sehingga dianggap mudah dilumpuhkan.
Menurut dia, fakta bahwa pelaku maupun korban didominasi anak di bawah umur menjadi perhatian serius kepolisian. Karena itu, Polres Garut mengusulkan langkah pencegahan yang lebih tegas kepada Pemerintah Kabupaten Garut.
Salah satu langkah yang didorong ialah penerapan penertiban jam malam bagi anak di bawah umur. Kebijakan tersebut mengacu pada arahan Gubernur Jawa Barat yang melarang anak berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB, kecuali untuk keperluan ibadah, memperoleh izin orang tua, atau keadaan mendesak lainnya.
Dalam skema yang diusulkan, anak yang ditemukan berkeliaran pada malam hari tanpa alasan yang jelas akan diamankan petugas dan hanya dapat kembali setelah dijemput orang tua atau pihak sekolah.
Selain itu, pemerintah daerah juga tengah mengkaji kemungkinan pemberian sanksi administratif kepada keluarga anak yang terbukti melakukan tindak pidana. Meski demikian, Kapolres menegaskan wacana tersebut masih sebatas usulan dan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Masih akan kami kaji bersama pemerintah daerah karena ranahnya ada di pemerintah daerah,” kata Niko.
Luncurkan Police Go to School
Selain penertiban jam malam, Polres Garut akan meluncurkan program “Police Go to School” sebagai upaya pencegahan sejak dini.
Melalui program tersebut, seluruh pejabat utama Polres Garut bersama para kapolsek akan turun langsung ke sekolah-sekolah, khususnya sekolah yang siswanya dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap aksi kriminal jalanan.
Kegiatan itu tidak hanya berisi penyuluhan mengenai bahaya geng motor dan tindak pidana, tetapi juga penertiban penggunaan knalpot bising yang dinilai menjadi salah satu pemicu terjadinya konflik antarkelompok pelajar.
“Kalau kita pelajari, beberapa kejadian dipicu oleh penggunaan knalpot yang bising hingga akhirnya berkembang menjadi aksi kekerasan. Karena itu yang harus ditertibkan bukan hanya pelakunya, tetapi juga pemicunya,” ujar Niko.
Ia menegaskan, kepolisian akan mengedepankan langkah preventif melalui edukasi, penegakan aturan jam malam, serta penindakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana.
Kapolres memastikan proses hukum terhadap para tersangka anak masih terus berjalan. Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan orang tua, keluarga, serta pihak sekolah sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi juga masih memburu tiga tersangka yang belum berhasil diamankan untuk menuntaskan pengungkapan kasus tersebut.
Niko berharap upaya pencegahan yang dilakukan kepolisian bersama pemerintah daerah mendapat dukungan masyarakat sehingga aksi kriminal jalanan yang melibatkan anak di bawah umur dapat ditekan sebelum menimbulkan korban lebih banyak. (Yuyus)



.png)
























