Politik

Di Pilkada Sekarang, Bawaslu Jabar Ingatkan Penerima Politik Uang Bisa Dipidana

×

Di Pilkada Sekarang, Bawaslu Jabar Ingatkan Penerima Politik Uang Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Politik uang.

GOSIPGARUT.ID — Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Nuryamah mengingatkan, dalam Pilkada serentak 2024 sekarang, tidak hanya pemberi tapi penerima politik uang juga bisa dipidana.

Maka dari itu kata Nuryamah, pada Pilkada serentak 2024 jangan coba-coba melakukan politik uang atau money politic, karena ada risiko yang besar karena menodai pelaksanaannya yang harus jujur dan adil.

Baca Juga:   KPU Garut Tetapkan Dua Zona Kampanye Pilkada 2024, Inilah Nama Kecamatan di Tiap Zona

“Pilkada ini sekarang berbeda dengan Pemilu kemarin. Dulu penerima tidak dijerat hukum. Kalau sekarang, pemberi dan penerima jika terbukti bisa terkena jeratan hukum,” ujar Nuryamah di Jalan Setiabudhi, Kota Bandung Bandung, Rabu 22 Mei 2024..

Dalam konteks ini, lanjut dia, ada mekanisme yang akan dilakukan sebelum menetapkan hukuman bagi pelaku dan penerima politik uang.

Baca Juga:   KPU Jawa Barat Buka Pendaftaran Calon Komisioner Kabupaten/Kota Periode 2023-2028

Jika terbukti mutlak, kata Nuryamah, maka siap-siap menghadapi hukuman penjara sesuai regulasi yang sudah ditetapkan.

“Jadi intinya terjerat hukum dan ini harus menjadi perhatian bersama, karena sudah jelas dalam perarturannya,” ucapnya.

Sikap ini merupakan penguatan dari implementasi pelaksanaan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, di mana sanksi pidana berupa penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta siap diterapkan bagi pemberi dan penerima politik uang. (IK)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Respon (1)

  1. Dipidana ???
    Memang sejak pemilu pertama juga begitu (BUKAN HANYA SEKARANG)
    Tapiiii
    Kenyataannya ???

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *