Berita

Bupati Garut Ancam Menutup Industri Kulit Sukaregang yang Tidak Miliki IPAL

×

Bupati Garut Ancam Menutup Industri Kulit Sukaregang yang Tidak Miliki IPAL

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut Rudy Gunawan didampingi Kepala Satpol PP Hendra S. Gumilang dan Camat Garut Kota Teten Sundara, Selasa (15/9/2020), memantau dan melakukan pengecekan terhadap aliran sungai di Jalan Ahmad Yani, Garut. (Foto: Yan AS)

GOSIPGARUT.ID — Bupati Garut Rudy Gunawan mengancam akan menutup perusahaan penyamakan kulit Sukaregang yang tidak memiliki izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL), karena pihaknya sedang berusaha merevitalisasi aliran sungai di sekitarnya agar tidak tercemar limbah dan fungsinya bisa berjalan seperti semestinya.

“IPAL ini wajib. Jadi hati-hati yah bagi perusahaan kulit di Sukaregang yang belum memiliki IPAL bisa masuk pada proses pidana, termasuk ditutup. IPAL yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini kondisinya tidak berfungsi, dan rencananya akan direvitalisasi,” kata Rudy, saat melakukan pengecekan aliran sungai di Jalan Ahmad Yani, Garut, yang tercemar limbah industri penyamakan kulit Sukaregang, Selasa (15/9/2020) kemarin.

Didampingi Kepala Satpol PP Hendra S. Gumilang dan Camat Garut Kota Teten Sundara, Bupati Rudy sengaja melakukan pengecekan dan pemantauan di aliran sungai itu untuk meninjau dampak lingkungan yang diakibatkan limbah industri kulit Sukaregang yang menimbulkan bau tak sedap dan mencemari air sepanjang aliran sungai.

Baca Juga:   Satpol PP Berhasil Amankan Ribuan Botol Miras Jelang Tahun Baru, Apa Kata Bupati Garut?

Bupati mengatakan, pihaknya berencana untuk membuat IPAL yang berbentuk saluran-saluran air kecil guna mendukung usaha pemerintah dalam pengelolaan air limbah yang ada di Garut. Bupati menekankan agar tidak ada bangunan yang berdiri di atas saluran air atau sungai karena bisa mengganggu usaha revitalisasi yang akan dilakukan Pemkab Garut.

“Mungkin nanti di perubahan anggaran akan mengabulkan dibuatnya bangunan dengan baik yah. Tapi komitmen Pemkab Garut supaya di atas sungai ini tidak boleh dibuat bangunan,” ujar dia.

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Mixadvert dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *