Berita

Edarkan Obat-obatan Keras, Seorang Lelaki di Sucinaraja Ditangkap Aparat Polsek Wanaraja

×

Edarkan Obat-obatan Keras, Seorang Lelaki di Sucinaraja Ditangkap Aparat Polsek Wanaraja

Sebarkan artikel ini
Edarkan obat-obat terlarang, lelaki di Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, ditangkap polisi.

GOSIPGARUT.ID — Seorang lelaki berinisial RM (22), warga Kecamatan Sucinaraja diringkus aparat Polsek Wanaraja, Polres Garut, karena diduga mengedarkan obat-obatan keras terbatas di Desa Linggamukti, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut.

Penangkapan berlangsung Selasa (06/02/2024) siang, merespon laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa RM kerap kali membuat warga resah dengan aksinya mengedarkan obat-obatan keras itu.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengedar atau transaksi jual beli obat-obatan keras terbatas di Desa Linggamukti,” kata Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, Rabu (07/02/2024).

Baca Juga:   Lakukan Pengeroyokan, Lima Preman di Garut Diamankan, Dua Jadi Tersangka, Tiga Hanya Saksi

Ia melanjutkan, untuk memastikan informasi dari masyarakat itu Kapolsek Wanaraja bersama tiga anggota lainnya bergerak menuju lokasi dengan target RO (dalam pencarian orang/DPO) dan SS (DPO), keduanya warga Kecamatan Sucinaraja.

Ketika anggota Polsek Wanaraja mencari kedua orang target operasi di rumah salah satu warga, pada saat yang bersamaan pelaku RM keluar dari pintu belakang rumah. Lalu anggota melakukan penggeledahan kepadanya dan ditemukanlah satu buah tas kecil berisikan obat-obatan jenis eximer dan tramadol.

Baca Juga:   Pekerja Migran di Garut Sulit Didata karena Banyak yang Bekerja Lewat Jalur Ilegal

“Saat ditangkap, dari rumah pelaku petugas berhasil mengamankan ribuan barang bukti berupa obat obatan keras terbatas,” ujar Abusono.

Ia menyebutkan, pelaku RM digiring ke Mapolsek Wanaraja dengan barang bukti berupa 1.002 butir obat jenis eximer, 87 butir obat jenis tramadol, 2 buah handphone, dan satu tas kecil berwarna coklat hitam.

Menurut Abusono, pelaku terancam hukuman berat sebagaimana diatur pasal 196 Jo Pasal 98 (2) dan (3) dan atau pasal 197 Jo Pasal 108 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Baca Juga:   Sejumlah Elemen Garut Serahkan Bantuan untuk Korban Tsunami Banten

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya,” tutup Kapolsek. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *