Hukum

Borok Korupsi BPR Intan Jabar, Kejari Garut Tarik Kembali Aset Negara Rp1,5 Miliar

×

Borok Korupsi BPR Intan Jabar, Kejari Garut Tarik Kembali Aset Negara Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Penyerahan apresiasi PT Bank Intan Jabar (BIJ) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (26/10/2026).

GOSIPGARUT.ID — ​Kejaksaan Negeri Garut mengembalikan kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp1,5 miliar hasil penanganan kasus korupsi yang membelenggu BUMD PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Intan Jabar. Penyelamatan aset ini berhasil dieksekusi berkat pengawalan hukum ketat pasca-vonis para terdakwa.

​Langkah pemulihan aset tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Garut dan manajemen BPR Intan Jabar dalam pertemuan di Ruang Rapat Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kaler, Senin, 26 Oktober 2026.

​Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengungkapkan, skandal korupsi yang dilakukan sejumlah pihak sebelumnya sempat membanting kinerja keuangan BPR Intan Jabar. Namun, fokus pemerintah daerah tak berhenti pada pemidanaan pelaku, melainkan memastikan uang negara tidak menguap.

Baca Juga:   Gelapkan Uang Nasabah Rp900 Juta, Perempuan Mantan Pegawai Bank di Garut Ditahan Kejaksaan

​”Salah satu BUMD kami, Bank Intan Jabar, mengalami kerugian karena kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa pihak, dan kemarin sudah ada vonisnya,” kata Syakur. “Yang menjadi masalah sekarang adalah bagaimana caranya kerugian itu bisa dikembalikan lagi kepada negara.”

​Syakur menekankan bahwa sinergi bersama korps adhyaksa menjadi kunci sukses asset recovery tersebut. “Alhamdulillah kami bekerja sama dan butuh bantuan dari Ibu Kajari dan jajarannya. Sampai saat ini sudah terealisasi lebih dari Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Baca Juga:   Anggap Pencopotannya Tidak Adil, Ketua KPU Garut Akan Menggugat ke PTUN

​Bukan Sekadar Menjebloskan ke Penjara
​Kepala Kejari Garut, Ayu Agung, menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini mengutamakan pengembalian kerugian finansial negara (asset recovery), bukan sekadar sanksi pidana badan bagi para pelaku.

​”Komitmen kami bukan hanya sekadar menghukum saja, tapi semua aset negara ini, terutama di Kabupaten Garut, memang harus kita tarik kembali. Tentunya untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Ayu.

​Di sisi lain, perbaikan internal terus dilakukan untuk menyelamatkan operasional perbankan. Direktur Utama PT BPR Intan Jabar, Budi, optimistis perseroan dapat bangkit dan menyehatkan kembali struktur bisnisnya tanpa mengabaikan penuntasan sisa proses hukum.

Baca Juga:   Asep Lukman: Berantas Korupsi Tak Cukup Tangkap Pelaku, Reformasi Lembaga Harus Dilakukan

​”BIJ ke depannya semakin sehat, tetapi proses hukumnya tidak ditinggal, tetap berjalan. Sehingga BIJ itu tetap sehat dan kerugian negara minimalnya kembali lagi,” tutur Budi.

​Kerja sama lintas instansi antara Pemkab Garut, Kejari Garut, dan manajemen BPR Intan Jabar ini diharapkan mampu mendorong reformasi tata kelola BUMD agar lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik rasuah di masa mendatang. ***

Yanti
previous arrow
next arrow

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *