Hukum

Dekopinda Garut Apresiasi Putusan MA, Kepengurusan Sri Untari Adalah yang Syah

×

Dekopinda Garut Apresiasi Putusan MA, Kepengurusan Sri Untari Adalah yang Syah

Sebarkan artikel ini
Ketua Bidang Advokasi Dekopinda Garut, Windan Jatnika, SE, SH.

GOSIPGARUT.ID — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Nurdin Halid dalam perkara sengketa kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), diapresiasi pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Garut.

Melalui Ketua Bidang Advokasi, Windan Jatnika, SE, SH, Dekopinda Garut menyatakan bahwa putusan MA yang menyebutkan judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum, sudah memenuhi rasa keadilan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah memutus perkara secara adil. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Dekopinda Pusat yang dipimpin Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP, dan tentu juga kepada kuasa hukumnya yaitu Syamsul Huda Yudha, SH, MH yang telah melakukan upaya hukum secara maksimal,” kata Windan, melalui siaran pers yang diterima GOSIPGARUT.ID, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:   Kejari Evaluasi Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Garut

Menurut Advokat dari LBH Padjajaran ini, dengan telah diputusnya perkara sengketa kepengurusan Dekopin pada tingkat kasasi, maka Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP adalah sah menurut hukum sebagai ketua umum Dekopin Pusat.

Ia menambahkan, putusan kasasi adalah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Adapun upaya hukum Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Baca Juga:   Sudah Bebas, Ridho Rhoma Masuk Penjara Lagi

“Bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telah menerangkan atau menyatakan apa atau siapa yang sah. Dan yang sah menurut putusan kasasi tersebut adalah Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP sebagai Ketua Umum Dekopin. Sementara Nurdin Halid tetap dinyatakan tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan sebagai ketua umum,” jelas Windan.

Ia menuturkan, putusan Mahkamah Agung tentu harus dijalankan. Maka konsekuensinya kantor Dekopinda Kabupaten Garut yang selama ini ditempati oleh pengurus Dekopinda pimpinan Nurdin Halid harus segera dikosongkan secara sukarela, dan pihaknya sebagai pengurus Dekopinda Garut pimpinan Sri Untari akan mengambil alihnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:   Belum Cukup Umur, Dua dari Enam Tersangka Pencabulan di Garut Tidak Ditahan

“Selain itu tentu kami juga berharap pengurus Dekopinda Kabupaten Garut di bawah pimpinan Nurdin Halid, termasuk Pemda Kabupaten Garut, tidak melakukan tindakan-tindakan atau kebijakan yang bertentangan dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut,” ujar Windan.

Ia menyampaikan, sebagai pengurus Dekopinda Kabupaten Garut pimpinan Dr. Sri Untari, pihaknya sangat yakin bahwa kawan-kawan Dekopinda Pimpinan Nurdin Halid akan menghargai dan menjalankan putusan pengadilan pada tingkat kasasi sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *