GOSIPGARUT.ID — Bupati Rudy Gunawan mengukuhkan lagi jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Intan Garut, meski ia sempat menegaskan tidak akan melantik jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu di akhir masa jabatannya.
Pengangkatan kembali jajaran direksi lama Perumda Tirta Intan Garut itu dilakukan tanpa proses seleksi terlebih dahulu, yakni melalui surat keputusan Bupati Rudy Gunawan tanggal 12 Januari 2024.
Dikonfirmasi wartawan soal perpanjangan direksi Perumda (PDAM) Tirta Intan Garut itu, Selasa (16/01/2024), Wakil Bupati Helmi Budiman membenarkannya. “Iya hari Jumat kemarin ditandatangani bupati,” jelasnya.
Menurut Helmi, dasar dari perpanjangan masa jabatan jajaran Direksi PDAM tersebut adalah penilaian dari Dewan Pengawas PDAM yang menilai kinerja PDAM baik yang indikatornya salahsatunya adalah capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil audit akuntan publik.
“Terutama penilaian akuntan publik ini, PDAM sudah empat tahun kepemimpinan yang sekarang membawa PDAM menjadi lembaga yang oleh akuntan publik sebagai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata dia.
Selain itu, menurut Helmi lembaga PDAM selama ini juga dinilai sehat dan ada peningkatan pelayanan publik dan kontrak-kontrak kerja yang ada terpenuhi.
“Jadi banyak kriteria sehingga direkomendasikan oleh Dewan Pengawas kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk diperpanjang,” ujarnya.
Menurut Helmi, pengangkatan kembali jajaran Direksi Perumda Tirta Intan Garut, sepenuhnya menjadi hak prerogratif dari bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal. Karenanya, ia memastikan, di akhir masa jabatan jajaran direksi Perumda Tirta Intan, tidak akan ada lagi seleksi jajaran direksi karena direksi yang saat ini sudah diangkat kembali lewat SK bupati yang telah ditandatangani tanggal 12 Januari 2024.
Pengangkatan kembali jajaran direksi Perumda Tirta Intan ini, menurut Helmi juga mengacu pada peraturan pemerintah yang menyatakan jika direksi memiliki kinerja baik, disarankan kepada KPM dalam hal ini bupati bisa memperpanjang jabatan jajaran direksi yang ada.
“Ada aturan PP 54, kalau kinerjanya baik bisa diperpanjang,”, katanya. (Yuyus)