GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut menggulung sindikat peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras di wilayahnya. Sebanyak 27 tersangka—26 laki-laki dan satu perempuan—diseret ke tahanan usai polisi membongkar 22 kasus berbeda. Nilai barang haram yang disita ditaksir menembus angka Rp1 miliar.
Aparat menyita berbagai jenis barang bukti, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga puluhan ribu obat keras tak berizin edar. Penyidik memastikan seluruh tersangka yang diringkus merupakan pemain baru.
”Dari pengungkapan 22 kasus tersebut, kami mengamankan 27 tersangka dengan sejumlah barang bukti. Ini upaya kami menekan peredaran narkoba di Kabupaten Garut,” tegas Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra.
Senjata Api dan Pasokan Lintas Provinsi
Pengungkapan kali ini membongkar modus operandi para pelaku yang kian nekat. Dari puluhan perkara, penyidik menyoroti empat kasus menonjol.
Di Kecamatan Leles, polisi mencokok tersangka berinisial HR yang berperan sebagai pengedar. Selain menyita 11,42 gram sabu dan ribuan butir obat keras, polisi menemukan satu pucuk senjata api tanpa izin yang dibawa pelaku dengan dalih perlindungan diri. Barang haram milik HR disinyalir dipasok dari Jawa Tengah.
Jalur pengiriman barang haram juga melintasi batas kota. Di Kecamatan Tarogong Kidul, polisi mencegat 16 paket ganja seberat 355,18 gram sebelum sempat beredar. Pasokan ganja tersebut dikirim dari Kota Bandung memanfaatkan jasa ekspedisi dan perantara kendaraan.
Tak kalah masif, polisi membongkar peredaran obat keras ilegal lintas daerah. Puluhan ribu butir obat berbahaya jenis tramadol dan hexymer disita dari tangan pengedar yang menyasar warga lokal tanpa pengawasan medis.
Ancaman Kurungan Panjang
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku.
Polres Garut menegaskan operasi pemberantasan tidak akan berhenti di sini. Kepolisian meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi transaksi barang terlarang demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. (Yuyus)






















