Berita

Dugaan Penggelapan Rp3 Miliar Minimarket di Garut: Audit Internal Terbuka, Mediasi Deadlock ​

×

Dugaan Penggelapan Rp3 Miliar Minimarket di Garut: Audit Internal Terbuka, Mediasi Deadlock ​

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum korban, Gulam Fauzi A. Nurmustofa, SH, MH.

GOSIPGARUT.ID — Pengelola sebuah jaringan bisnis retail minimarket di Kabupaten Garut, resmi menyeret staf keuangannya sendiri ke ranah hukum. Langkah ini diambil setelah proses audit internal menemukan indikasi penggelapan dana perusahaan yang nilainya ditaksir mencapai Rp3 miliar.

​Kuasa hukum korban, Gulam Fauzi A. Nurmustofa, SH, MH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi melayangkan laporan pidana ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut. Sosok yang dilaporkan adalah AS, pejabat pemegang kas perusahaan retail yang berdomisili di Garut.

​”Kami melaporkan terlapor berinisial AS atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP,” kata Gulam saat memberikan keterangan pers di Mapolres Garut, dikutip dari unggahan video Tiktok.

Baca Juga:   Sopir Elf Bawa Golok Saat Macet di Limbangan Garut Diancam 10 Tahun Penjara

​Audit Investigasi Ungkap Kerugian Raksasa

​Gulam menjelaskan, celah penggelapan uang perusahaan tersebut pertama kali terdeteksi setelah manajemen melakukan perombakan dan audit investigasi secara menyeluruh. Hasil pemetaan keuangan menunjukkan adanya penyimpangan kas yang berdampak signifikan pada operasional minimarket.

​”Angka kerugian mencapai Rp3 miliar, mencakup kerugian materil maupun imateril,” ujar Gulam.

​Sebelum memutuskan membawa kasus ini ke meja polisi, manajemen minimarket sejatinya telah berupaya membendung persoalan melalui jalur kekeluargaan. Namun, serangkaian perundingan dengan terlapor AS berujung buntu.

Baca Juga:   Guru Honorer Wafat, Kadisdik dan Anggota Fraksi PDIP Garut Bertakziah

​”Upaya mediasi sudah kami lakukan, tetapi deadlock. Karena tidak ada iktikad penyelesaian dari terlapor, kami melanjutkan proses hukum ke ranah pidana,” tegas Gulam.

​Mendorong Penyidikan Transparan

​Menanggapi laporan tersebut, pihak pelapor mengapresiasi penanganan awal dari kepolisian daerah setempat. Gulam menilai jajaran Satreskrim Polres Garut bergerak cukup responsif dalam menerima berkas perkara serta bukti penunjang.

Baca Juga:   Pemkab Garut Gelontorkan Dana Rp3 Miliar untuk Penanganan Virus Corona

​”Kami mengapresiasi Satreskrim Polres Garut yang bekerja secara akuntabel dan transparan. Kami serahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik agar kasusnya menjadi terang-benderang,” tutur Gulam.

​Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Garut dijadwalkan akan memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk menguji dokumen hasil audit keuangan internal guna membuktikan aliran dana yang diduga digelapkan oleh AS. ***

Yanti
previous arrow
next arrow

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
BGN 1
previous arrow
next arrow
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *