GOSIPGARUT.ID — Pengelola sebuah jaringan bisnis retail minimarket di Kabupaten Garut, resmi menyeret staf keuangannya sendiri ke ranah hukum. Langkah ini diambil setelah proses audit internal menemukan indikasi penggelapan dana perusahaan yang nilainya ditaksir mencapai Rp3 miliar.
Kuasa hukum korban, Gulam Fauzi A. Nurmustofa, SH, MH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi melayangkan laporan pidana ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut. Sosok yang dilaporkan adalah AS, pejabat pemegang kas perusahaan retail yang berdomisili di Garut.
”Kami melaporkan terlapor berinisial AS atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP,” kata Gulam saat memberikan keterangan pers di Mapolres Garut, dikutip dari unggahan video Tiktok.
Audit Investigasi Ungkap Kerugian Raksasa
Gulam menjelaskan, celah penggelapan uang perusahaan tersebut pertama kali terdeteksi setelah manajemen melakukan perombakan dan audit investigasi secara menyeluruh. Hasil pemetaan keuangan menunjukkan adanya penyimpangan kas yang berdampak signifikan pada operasional minimarket.
”Angka kerugian mencapai Rp3 miliar, mencakup kerugian materil maupun imateril,” ujar Gulam.
Sebelum memutuskan membawa kasus ini ke meja polisi, manajemen minimarket sejatinya telah berupaya membendung persoalan melalui jalur kekeluargaan. Namun, serangkaian perundingan dengan terlapor AS berujung buntu.
”Upaya mediasi sudah kami lakukan, tetapi deadlock. Karena tidak ada iktikad penyelesaian dari terlapor, kami melanjutkan proses hukum ke ranah pidana,” tegas Gulam.
Mendorong Penyidikan Transparan
Menanggapi laporan tersebut, pihak pelapor mengapresiasi penanganan awal dari kepolisian daerah setempat. Gulam menilai jajaran Satreskrim Polres Garut bergerak cukup responsif dalam menerima berkas perkara serta bukti penunjang.
”Kami mengapresiasi Satreskrim Polres Garut yang bekerja secara akuntabel dan transparan. Kami serahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik agar kasusnya menjadi terang-benderang,” tutur Gulam.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Garut dijadwalkan akan memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk menguji dokumen hasil audit keuangan internal guna membuktikan aliran dana yang diduga digelapkan oleh AS. ***




















