Politik

Bawaslu Garut Sedang Mencari Pelaku Utama yang Menyuruh Anggota Satpol PP Buat Video Dukungan Cawapres

×

Bawaslu Garut Sedang Mencari Pelaku Utama yang Menyuruh Anggota Satpol PP Buat Video Dukungan Cawapres

Sebarkan artikel ini
Kantor Bawaslu Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut sedang berupaya mencari orang (pelaku utama) yang menyuruh 13 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut membuat video dukungan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.

“Salah satunya itu (siapa yang menyuruhnya),” kata Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Ia menuturkan Bawaslu Garut saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota Satpol PP Garut yang berada dalam video tersebut secara bertahap, termasuk nanti siapa yang merekam, dan menyebarkannya.

Pemeriksaan itu, kata Ahmad, tidak hanya memintai keterangan terkait netralitas anggota Satpol PP Garut, melainkan untuk mencari tahu siapa yang menyuruh mereka membuat video menyampaikan dukungan kepada salah satu cawapres.

Baca Juga:   Bawaslu Garut Telah Periksa Caleg yang Berkampanye di Acara Mentan

“Tadi awalnya kita duga perekaman itu dengan cara disimpan, ternyata ada yang merekam, sehingga berjumlah 14 orang, yakni 13 orang yang ada di video dengan orang yang merekam, jadi 14 orang, itu sudah dipastikan kita panggil,” katanya.

Ahmad menyampaikan pemeriksaan lainnya terhadap anggota Satpol PP Garut itu terkait alasan membuat video di tempat sarana pemerintah yang secara aturan itu tidak boleh terjadi, apalagi dilakukan oleh anggota Satpol PP.

Baca Juga:   Partai Gerindra Targetkan Pasangan Prabowo-Gibran Raih 65 Persen Suara di Jawa Barat

“Kita gali secara keseluruhan, yang pertama dari mulai sarana pemerintahan,” ujarnya.

Ahmad mengatakan kasus anggota Satpol PP Garut itu disangkakan pada dua pasal yakni Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Terkait mereka statusnya bukan ASN melainkan tenaga kontrak, kata dia, secara aturan dalam SKB 5 Menteri bahwa status tenaga kerja kontrak, maupun honorer misalnya, tetap penanganannya sama seperti ASN dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

“Itu diperlakukan sama dengan ASN,” tandas Ahmad.

Baca Juga:   112 dari 120 Calon Anggota DPRD Jawa Barat Terpilih Sudah Serahkan LHKPN ke KPK

Sebelumnya, kasus anggota Satpol PP Garut tersebut sudah ditangani oleh unsur pimpinan di lembaga tersebut, dan statusnya bukan ASN maupun PPPK, melainkan tenaga kontrak, meski begitu tetap diberi sanksi tidak bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama tiga bulan dan paling rendah satu bulan.

Sementara itu, video berdurasi 19 detik menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri dukungan terhadap cawapres Gibran tersebar di sejumlah media sosial dan Grup WhatsApp masyarakat Garut. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *