GOSIPGARUT.ID — Dua kepala desa (Kades) di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, mengaku kebingungan untuk memperbaiki jalan utama yang membentang di antara kedua desa itu yang kondisinya kini rusak parah.
Jika harus dibiayai oleh dana desa, guna memperbaiki jalan sepanjang 10 kilometer tersebut tidak akan cukup mengingat kebutuhan pembangunan infrastruktur di Desa Karangsewu dan Panggalih bukan hanya jalan.
Ditambah lagi, status jalan tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, di mana ada larangan jika untuk memperbaikinya tidak boleh menggunakan dana desa (DD). Sementara kalau meminta bantuan kepada pemiliknya agar memperbaiki jalan itu, beberapa kali dipinta pun Pemkab Garut belum mau mendengar.
“Kami sudah beberapa kali mengusulkan perbaikan jalan antara Karangsewu dan Panggalih ini ke Pemkab Garut, tapi sampai sekarang belum ada respon yang menggembirakan. Jika Pemkab Garut sudah tidak mau mendengar aspirasi kami, kemana lagi kami harus mengusulkan perbaikan jalan ini,” kata Kades Karangsewu Asep Irawan, dan Kades Panggalih Wahyu yang sama-sama bertemu dengan GOSIPGARUT.ID sedang meninjau jalan dimaksud pada Senin (27/11/2023).
Kedua kades itu menyebutkan, membutuhkan dana di atas Rp10 miliar untuk memperbaiki jalan yang dibangun pada tahun 2002 itu. Jadi, kalau dibolehkan dibiayai oleh DD, kemampuan dana desa untuk membiayainya tidak akan kesampaian.
Kmana para wakil rky yg tugasnya mngontrol kinerja pemda