Berita

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Tramadol dan Heximer di Garut Selatan, Ratusan Butir Obat Disita

×

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Tramadol dan Heximer di Garut Selatan, Ratusan Butir Obat Disita

Sebarkan artikel ini
Ratusan butir obat disita polisi dari terduga penedar tramadol dan heximer di Garut Selatan.

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Sektor Singajaya mengungkap dugaan peredaran obat keras terbatas jenis tramadol dan heximer di wilayah Garut selatan. Seorang pria berusia 25 tahun diamankan bersama ratusan butir obat yang diduga hendak diedarkan di Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, Jumat (22/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di Kampung Cireundeu, Desa Toblong. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Singajaya dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi obat ilegal.

Kapolsek Singajaya, Iptu Tatang Sukirman, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait dugaan peredaran obat golongan G yang dinilai membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Baca Juga:   Seorang Nelayan di Garut Selatan Tewas Tersambar Petir Saat Melaut

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin,” ujar Tatang.

Pria yang diamankan diketahui berinisial R.A.A alias E (25), warga Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 190 butir tramadol dan 217 butir heximer yang telah dikemas dalam puluhan plastik klip kecil.

Selain obat-obatan tersebut, petugas juga menyita satu buah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan barang bukti, satu unit telepon genggam merek Poco, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga dipakai untuk pengemasan sebelum diedarkan.

Baca Juga:   Sapei ST: Di Desa, Hanya Elit dan Tengkulak yang Semakin Kaya

“Barang bukti ditemukan di dalam tas selempang yang dibawa terduga pelaku saat diamankan,” kata Tatang.

Ia menuturkan, pengungkapan kasus itu menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Singajaya. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengidentifikasi aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk mencegah peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda,” tutur Tatang.

Saat ini, terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Singajaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Satres Narkoba Polres Garut guna mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun asal-usul obat-obatan tersebut.

Baca Juga:   Sebanyak 15 SMA/SMK di Garut Selatan Mulai Berlakukan Belajar Tatap Muka

Kasus penyalahgunaan obat golongan G seperti tramadol dan heximer dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian aparat penegak hukum. Obat-obatan yang seharusnya digunakan dengan pengawasan medis itu kerap disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek tertentu apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *