GOSIPGARUT.ID — LL (18), remaja asal Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, terpaksa dibekuk polisi karena ketahuan mencuri uang sebesar Rp5 juta dari salah satu toko pupuk di Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Penangkapan terhadap LL dilakukan jajaran Polsek Samarang pada Jum’at (20/10/2023) lalu di salah satu rumah yang ada di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Saat ditangkap LL tidak melakukan perlawanan.
Kapolsek Samarang, AKP Supriatna, membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian uang dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Dari hasil olah TKP, pihak kepolisian mendapatkan keterangan saksi bahwa kasus tindak pidana pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis, 19 Oktober 2023 sekitar pukul 11.40 WIB, di toko pupuk milik Iip Syaripudin.
Kronologinya, kejadian pencurian di saat toko pupuk milik Iip sedang dalam keadaan buka dan karyawan sedang melakukan aktifitas menurunkan pupuk dari mobil ke gudang. Saat itu, diduga LL menyelinap masuk ke dalam toko, lalu mengarah ke laci tempat penyimpanan uang.
“Dari laci itu pelaku membawa lari uang dengan nominal Rp5 juta,” jelas Supriatna.
Sementara menurut keterangan pemilik toko bahwa pada saat kejadian dirinya sedang berada di dalam rumah dan kondisi etalase toko dalam posisi tidak ada menjaga. Setelah Iip menyadari telah kehilangan uang, ia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarang.
Anggota Polsek Samarang yang tiba di lokasi kejadian, langsung melakukan olah TKP dan memeriksa kamera CCTV yang ada di dalam toko. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar bahwa pelaku pencirian adalah LL.
“Pelaku kini masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian lebih lanjut,” kata Supriatna. ***



.png)






