GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor (Polres) Garut terus menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik yang diduga sebagai tempat beredarnya barang haram tersebut. Seperti yang dilaksanakan di Jalan Karacak Kecamatan Garut Kota, dan Kerkoff Kecamatan Tarogong Kidul, pada Jumat (20/10/2023) malam.
Kapala Satuan Samapta Polres Garut Iptu Masrokan mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal di Kabupaten Garut. Karena minuman keras merupakan sumber dari berbagai tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, dan lain sebagainya.
Ia menjelaskan, dalam razia yang digelar di Jalan Karacak dan Kerkoff, pihaknya berhasil mengamankan 48 botol berbagai merk. Rinciannya yaitu ice land 14 botol, intisari anggur hijau 9 botol, intisari 7 botol, anggur merah 2 botol, kawa kawa 2 botol, prosh 2 botol, dan soju kaleng yuzu 12 botol.
“Selain minuman keras diamankan juga 13 penjual miras dengan inisial LJS, BAE, PS, ZS, RP, GN, DA, RM, AA, SH, AP, SK dan MM,” jelas Masrokan.
Ia menambahkan, barang bukti dan para penjual miras saat ini diamankan di Mapolres Garut untuk diakukan proses lebih lanjut. “Kami harap masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras, serta melaporkan apabila ada penjualan miras maupun obat obatan terlarang di lingkungannya,” tutup Masrokan. ***