Berita

Tiga Penjual Obat Terlarang di Garut Diciduk Polisi, 66 Butir Tramadol Ikut Disita

×

Tiga Penjual Obat Terlarang di Garut Diciduk Polisi, 66 Butir Tramadol Ikut Disita

Sebarkan artikel ini
Tiga penjual obat terlarang di Garut ditangkap polisi. (Foto: Polsek Tarogong Kidul)

GOSIPGARUT.ID — Tiga remaja yang diduga sebagai penjual obat terlarang di Kabupaten Garut, diciduk polisi. Sebanyak 66 butir obat yang diduga jenis tramadol HCL 50 miligram ikut disita dari tangan mereka.

Penangkapan terhadap JR (27) Warga Desa Sukasenang Kecamatan Banyuresmi; BP (29) Warga Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler; dan FNH (19) Warga Desa Sukaratu, Kecamatan Banyuresmi, itu dilakukan aparat Polsek Tarogong Kidul pada Jumat (18/8/2023) pukul 21.00 WIB.

“Penangkapan dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda Ari Hartono di daerah Kerkoff Tarogong Kidul, Garut,” jelas Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit, Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga:   21 Guru Honorer di Cisewu Diangkat PPPK, Sisa 90 Orang Lagi

Ia menambahkan, ketiga terduga itu bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Garut untuk diadakan penyelidikan lebih lanjut.

Alit menegaskan bahwa pihaknya akan menindak dengan tegas peredaran obat terlarang. Ia juga mengatakan bahwa bantuan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana sangatlah berguna dan akan ditindaklanjut.

“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Hal ini tentunya agar membuat situasi kondusif dan masyarakat aman serta nyaman,” ujar dia. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *