GOSIPGARUT.ID — Seorang pria di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, diciduk polisi karena ketahuan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. Pria tersebut adalah RA (20), diciduk di Jalan Pembangunan Garut Rabu (13/3/2024).
Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan, saat diciduk dari tangan pelaku petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dibalut kertas pahpir dibalut lakban warna hitam, dan satu paket sabu-sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dibalut lakban warna merah.
Kemudian, ditemukan juga satu paket narkotika jenis sabu-sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening, dan dua paket narkotika jenis tembakau sintetis di masukan ke dalam plastik klip bening.
Selanjutnya, satu paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dimasukan ke dalam kemasan warna hitam dibalut lakban warna bening, dan satu paket tembakau sintetis yang dimasukan ke dalam kemasan warna hitam dibalut lakban warna kuning.
“Kami pun menemukan satu buah timbangan digital, satu perangkat alat hisap sabu-sabu atau bong, satu handphone merk Vivo warna biru, satu lembar screenshot percakapan aplikasi Whatsapp, dan satu lembar screenshot percakapan Aplikasi Instagram,” terang Juntar, Kamis (14/3/2024).
Ia menambahkan, semua barang yang ditemukan dari tangan pelaku itu kemudian disita sebagai barang bukti. Juntar juga menjelaskan, selain mengedarkan pelaku pun menggunakan barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
“Pelaku mendapatkan sabu-sabu itu dari salah satu akun Instagram, sedangkan untuk tembakau sintetis didapatkan dari sesorang berinisial S yang saat ini masih buron,” kata Juntar seraya menjelaskan bahwa pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Satnarkba Polres Garut untuk dilakukan pengembangan. ***