Politik

Duh, Sebanyak 75 Bacaleg di Garut Dinyatakan Gugur Karena Tidak Memenuhi Syarat

×

Duh, Sebanyak 75 Bacaleg di Garut Dinyatakan Gugur Karena Tidak Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 75 orang bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Garut dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat untuk maju menjadi peserta pemilihan legislatif pada Pemilu 2024.

“Dari 99 bacaleg yang dilakukan pencermatan perbaikan terdapat 75 yang tidak memenuhi syarat atau TMS, jadi tercatat yang memenuhi syarat 745 orang,” kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut Dindin A Zaenudin, Rabu (16/8/2023).

Ia menuturkan KPU Garut sudah melakukan tahapan pengajuan bacaleg untuk Pemilu 2024, mulai dari pengajuan berkas bacaleg yang dilaksanakan pada 1 sampai dengan 14 Mei 2023.

Baca Juga:   Di Hari-hari Akhir, KPU Garut Gencar Sosialisasi Pemilu 2019

KPU Garut mencatat jumlah yang menyerahkan berkas untuk pengajuan bacaleg sebanyak 848 orang dari 18 partai politik di Kabupaten Garut.

Seluruh berkas bacaleg itu oleh KPU Garut dilakukan verifikasi administrasi yang hasilnya banyak bacaleg tidak memenuhi syarat dan diminta untuk perbaikan.

Hasil verifikasi perbaikan berkas pengajuan bacaleg ditemukan ada 99 bacaleg yang tidak memenuhi syarat, dan diminta untuk perbaikan kembali dengan batas waktu mulai 11 sampai dengan 15 Agustus 2023, hasilnya ditemukan 75 bacaleg yang TMS.

Baca Juga:   Babay Tamimi Masih Menjalankan Reses, Kini di Cibiuk

“Yang TMS itu sudah tidak ada kesempatan lagi untuk perbaikan, jadi dinyatakan sudah gugur,” ujar Dindin.

Ia menyampaikan seluruh bacaleg yang TMS itu sudah dilaporkan kepada yang bersangkutan maupun partai politiknya, dan mereka menerima keputusan KPU tersebut.

“Sudah diklarifikasi, dikonfirmasi ke partainya dan mereka menyadari kekurangan kelengkapan administrasi, ketidaksesuaian dokumen kependudukan,” ucap Dindin.

Baca Juga:   Setelah Tertunda, Minggu Ini Komisioner KPU Garut 2019-2024 Dilantik

Ia menyampaikan hasil dari tahapan pengajuan bacaleg itu maka jumlahnya yang lolos administrasi sebanyak 745 orang, selanjutnya akan dilakukan rapat pleno dan diumumkan sebagai daftar calon sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *