GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya siap menyidangkan kasus konten pornografi yang sempat beredar luas di media sosial dan viral dengan julukan “Kebaya Merah”.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso memastikan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, yaitu beserta barang bukti dan para tersangkanya, dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Masing-masing tersangka adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita mulai hari ini telah menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
“Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).
Salah satunya bertempat di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri menggunakan telepon seluler.
Selanjutnya setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/durasi film berkisar antara Rp300 ribu – 750 ribu.
“Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp7 juta,” ujar Kasi Pidum Ali Prakoso.
“Jadi berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” pungkasnya. ***