GOSIPGARUT.ID — Sejumlah guru honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Garut diresahkan dengan munculnya draft rencana penugasan mereka yang dikeluarkan instansi berwenang. Menanggapi hal tersebut, pihak Dewan Pendidikan (DP) Garut semula menduga bahwa itu adalah berita bohong (hoaks).
“Semula kami menduga bahwa draft rencana penempatan guru calon PPPK itu tidak shohih dikeluarkan instansi berwenang seperti Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah. Namun setelah kami berbincang dengan sejumlah pejabat di instansi itu, menyebutkan bahwa draft tersebut mendekati kebenaran, terutama untuk guru PAI dan bahasa Inggris,” ujar anggota DP Garut, Dedi Kurniawan, Rabu (1/3/2023).
Ia menjelaskan, bahwa rencana penempatan guru itu mengacu pada data pokok pendidikan (dapodik). Di mana soal penempatan guru akan berdasarkan pada sekolah yang kosong atau kekurangan oleh tenaga pengajarnya, bukan kepada sekolah tempat di mana guru bersangkutan mengajar sebelum diangkat menjadi PPPK.
“Padahal jika menganalisa tingkat akurasi dapodik masih cukup lemah, sebab data sebaran guru dalam dapodik bertolak belakang dengan eksisting guru di lapangan,” lanjut Dedi.
Ia mencontohkan, misalnya di sekolah A guru PAI penuh sehingga guru PAI yang lolos PPPK dari sekolah tersebut digeser ke kecamatan lain, padahalal di sekolah tersebut tidak ada guru PAI yang lain kecuali dari guru yang rencananya akan digeser ke sekolah lain.
“Ini terjadi di SDN Saribakti 5 Kecamatan Peundeuy contohnya. Itu akibat kurang akuratnya dapodik, mungkin faktor sistem atau keteledoran operator sekolah,” tandas Dedi.
Untuk itu, ia meminta Dinas Pendidikan Garut melakukan kroscek ke lapangan tentang akurasi dapodik apakah sudah sesuai dengan kondisi di lapangan atau belum. Sebab jika tidak, yang akan menjadi korban adalah guru, yang lolos PPPK mungkin saja ditempatkan di tempat lain yang jauh dari domisili guru tersebut.
Dedi menyampaikan, guru honorer yang lolos PPPK wajib ditempatkan di sekolah induknya karena akan berdampak kepada honorer lain yang sudah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun, sebab secara otomatis guru honorer akan tergeser oleh guru PPPK.
“Harus kemana guru honorer tersebut pindah sebab disekolah lain juga sudah penuh. Ditambah dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan mengangkat guru honorer yang belum PPPK menjadi ASN. Kuota untuk Garut saja mencapai 8000-an. Jika mereka tergeser ketika penempatan guru PPPK tahun 2023, kasihan mereka yang tergeser tidak akan masuk dapodik yang otomatis tidak akan bisa ikut seleksi admisintrasi PPPK di tahun berikutnya,” paparnya.
Menurut Dedi, Kemendikbudristekdikti menjamin guru PPPK, baik guru kelas, PAI, dan bahasa Inggris, akan ditempatkan di sekolah induknya kalaupun tidak kebagian jam mengajar. Mereka akan diberikan jabatan sebagai Wakasek, kepala perpus, kepala laboratorium, dan lain-lain sesuai dengan kondisi sekolah serta jenjang pendidikan.
“Hal itu terungkap ketika perwakilan guru honorer dari Kabupaten Garut berkonsultasi ke Kemendikbudristekdikti beberapa waktu lalu,” terangnya.
Dedi menambahkan, berangkat dari argumentasi tadi, maka guru PPPK yang akan diangkat tahun 2023 mutlak harus ditempatkan di sekolah induknya, agar tidak menimbulkan persoalan baru di dunia pendidikan.
Untuk diketahui, guru honorer di Kabupaten Garut yang lolos PPPK tahun 2022 sebanyak 3.330 terdiri dari P1, P2, P3, dan P1 tahap 2. Namun belum juga menerima SK sebagai aparatur sipil negara (ASN), mereka sudah diresahkan dengan munculnya draft rencana penempatan guru calon PPPK yang dinilai Dewan Pendidikan Garut cukup sporadis. ***