GOSIPGARUT.ID — Suasana Aula Bank BJB Cabang Garut di Jalan Ahmad Yani, Rabu siang, 13 Agustus 2025, tak seperti biasanya. Deretan kursi terisi penuh oleh para kepala sekolah dari SD hingga SMP, juga pengelola pendidikan masyarakat (Dikmas). Mereka tak membahas kurikulum atau ujian semester, melainkan belajar cara menghindari jeratan hukum dalam mengelola anggaran sekolah.
Dewan Pendidikan Kabupaten Garut menggelar penyuluhan hukum bertema Pencegahan Tindak Pidana Pengelolaan Anggaran Sekolah. Fokusnya: dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) — aliran uang dari pusat yang kerap jadi sorotan auditor dan aparat penegak hukum.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Garut, Asep Wawan, menyebut kegiatan ini sebagai panduan sekaligus peringatan dini.
“Kegiatan ini sangat membantu agar kepala sekolah tahu di dalam menggunakan anggaran BOS itu harus seperti apa,” ujarnya.
Ketua Dewan Pendidikan Garut, Nanang Sofyan Hambali, mengingatkan bahwa dana BOS bukan sekadar angka di laporan, melainkan dana DAK nonfisik yang harus dikelola dengan akuntabilitas penuh.
“Ini sesuatu yang memang harus dipertanggungjawabkan, dan betul-betul akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan secara benar,” tegasnya.
Menurut Nanang, problem dalam pengelolaan dana BOS masih sering ditemukan di lapangan, sebagian karena ketidaktahuan aturan, sebagian lagi karena kelalaian administrasi. Ketua pelaksana acara, Asep Nurjaman, menyebut celah ini bisa menjadi pintu masuk penyimpangan.
“Kurangnya pemahaman regulasi dan risiko hukum membuka peluang penyimpangan. Penyuluhan ini adalah upaya pencegahan,” katanya.
Bagi para kepala sekolah yang hadir, materi ini tak sekadar soal teori hukum, melainkan bekal bertahan di lapangan. Sebab, salah kelola dana BOS tak hanya berisiko memukul reputasi sekolah, tapi juga bisa menyeret pengelolanya ke meja hijau. ***



.png)











