GOSIPGARUT.ID — Dewan Pendidikan Kabupaten Garut turut prihatin dengan munculnya kasus pencabulan terhadap anak oleh guru les komputer di Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut.
Melalui Sekretarisnya, Dedi Kurniawan, Dewan Pendidikan Garut mendorong penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum secara maksimal, agar pelaku jera dan menyadari bahwa perbuatan itu salah dan merupakan disorientasi seksual.
“Jadi bukan hanya sekedar menyadari kesalahan tapi harus sadar bahwa itu merupakan disorientasi seksual,” tandas dia, saat dihubungi GOSIPGARUT.ID, Jumat (26/7/2024).
Ia menambahkan, bahwa pihaknya juga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Garut segera bergerak melakukan langkah-langkah penangan korban berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait seperti KPAI dan psikolog untuk melakukan kegiatan trauma healing terhadap korban.
“Bagaimanapun anak (yang menjadi korban) itu harus diselamatkan, terutama harus diterapi efek trauma jangka panjang untuk anak,” ujar Dedi.
Menurutnya, kejadian itu harus menjadi pelajaran untuk semua. Ketika melihat kejanggalan prilaku baik guru maupun siswa harus lebih peka, sebab berdasarkan informasi bahwa kejadian ini sudah sudah cukup lama dan menimbulkan banyak korban.
“Kita harus bergerak bukan hanya di lingkungan pendidikan, tapi semua lapisan masyarakat. Sebab penyakit penyimpangan orientasi seksual ini mungkin saja terjadi di lingkungan yang lain. Dan ternyata bukan terjadi di pegkotaan saja, melainkan sudah merasuk sampai ke pelosok desa,” kata Dedi.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru les komputer di Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, ditangkap polisi pada Kamis (25/7/2024). Pria OM (38) itu harus berurusan dengan hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul.
Para korban yang dicabulinya pun adalah anak di bawah umur, yang nota bene sebagai siswa les komputer. Disebutkan polisi, Om melakukan perilaku bejatnya itu di rumahnya sehabis memberikan les komputer.
“OM melakukan perbuatan cabul terhadap para korban di rumah pelaku sejak tahun 2018,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Ari Rinaldo.
Ia menambahkan, setelah melakukan perbuatan cabulnya pelaku memberikan uang Rp20 kepada korban dan meminta agar perbuatannya itu tidak diberitahukan kepada siapa siapa.
Menurut Ari, pihaknya bersama Polsek Singajaya menangkap pelaku berdasarkan laporan dari warga. OM diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan tiga orang korban yang semuanya masih di bawah umur,” ujar dia. ***