GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut tengah mengkaji rencana pengalihan status Jalan Bratayuda dan Jalan Ahmad Yani dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi. Langkah ini dilakukan agar kewenangan pemeliharaan, perbaikan, hingga pengelolaan kedua ruas tersebut dapat ditangani sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kajian tersebut masih berlangsung dan melibatkan koordinasi intensif antara Pemkab Garut dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk membahas aspek teknis jaringan jalan serta status berbagai aset yang berada di sepanjang ruas yang diusulkan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut Agus Ismail mengatakan, perubahan status jalan tidak dapat dilakukan secara parsial. Seluruh ruas yang diusulkan harus menjadi bagian dari jaringan jalan provinsi yang saling terhubung.
“Pengalihan status itu sudah kita kaji, pertama itu kan enggak bisa sepotong-sepotong,” kata Agus, dilansir dari Antara.
Menurut Agus, Jalan Bratayuda menjadi salah satu ruas yang dinilai paling memungkinkan dialihkan karena terhubung langsung dengan Jalan Sudirman yang telah berstatus sebagai jalan provinsi. Keterhubungan tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam perubahan status jalan.
Sementara itu, Jalan Ahmad Yani masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Pemkab Garut bersama Pemprov Jabar masih mengkaji kesinambungan ruas tersebut dengan jaringan jalan provinsi agar tidak terjadi pemisahan kewenangan dalam satu koridor jalan.
“Jalan Ahmad Yani ini kan kalau misalkan connecting-nya ke jalan provinsi, kan harus di Suci (Jalan Bundaran Suci), satu ruasnya dari sana, enggak bisa di tengah-tengah,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, perubahan status jalan harus dilakukan secara utuh. Jalan provinsi tidak boleh berada di antara ruas yang masih berstatus jalan kabupaten karena akan menyulitkan pengelolaan dan pembagian tanggung jawab.
Agus menyebutkan, Jalan Ahmad Yani memiliki panjang sekitar 2,3 kilometer, membentang dari Bundaran Suci hingga pertigaan Jalan Cimanuk atau kawasan yang lebih dikenal sebagai Apotek Sari.
Selain membahas aspek konektivitas, Pemkab Garut juga menginventarisasi berbagai aset yang berada di sepanjang kedua ruas jalan tersebut. Pembahasan ini dinilai penting agar proses pengalihan status tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun pengelolaan aset di kemudian hari.
“Di situ juga ada berbagai aset dan sebagainya yang sedang kita kaji, kita masih didiskusikan dengan Provinsi Jawa Barat,” kata Agus. ***


.png)











