GOSIPGARUT.ID — Seorang pria berinisial NS (46), warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, diamankan jajaran Polsek Banjarwangi, Polres Garut, setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan akan menikahi seorang perempuan sekaligus membangunkan rumah untuk keluarga calon mempelai. Aksi tersebut berujung pada pembongkaran rumah milik korban dan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp70 juta.
Kapolsek Banjarwangi Ipda Ipar Suparlan, mengatakan, polisi mengamankan NS setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya dugaan penipuan terhadap salah seorang warga di Kampung Cihonje, Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Menurut Ipar, kasus itu bermula ketika NS datang ke rumah Empad bin Musa (74), seorang buruh tani, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelum bertemu keluarga korban, terduga pelaku diketahui telah berkenalan dengan anak korban, Mimin, melalui media sosial Facebook dan mengaku ingin menjalin hubungan serius hingga ke jenjang pernikahan.
Saat bertemu keluarga korban, NS meyakinkan bahwa dirinya siap menikahi Mimin. Tak hanya itu, ia juga berjanji akan membangun rumah milik keluarga korban sebagai bentuk keseriusannya.
Janji tersebut membuat keluarga korban percaya. Dua hari kemudian, Kamis (16/7/2026), rumah milik Empad mulai diruntuhkan secara gotong royong oleh warga sebagai persiapan pembangunan rumah baru.
Tidak berhenti di situ, NS juga mengajak salah seorang anggota keluarga korban membeli material bangunan di sebuah toko material di wilayah Cikajang. Nilai transaksi pembelian material tersebut mencapai sekitar Rp113 juta.
Belakangan, pihak toko memastikan seluruh material itu belum dibayar dan masih berstatus utang atau bon. Selain menjanjikan pembangunan rumah, NS juga disebut sempat menyampaikan rencana akan membangun sebuah masjid di Kampung Cihonje.
Rangkaian janji tersebut akhirnya memunculkan kecurigaan warga. Mereka kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Banjarwangi. Petugas yang datang ke lokasi segera mengamankan NS untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebelum membawanya ke kantor polisi.
“Demi kepentingan penyelidikan, terduga pelaku kemudian kami amankan dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ipda Ipar Suparlan saat ditemui awak media, Sabtu (19/7/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu tas pinggang, nota pembelian material bangunan, serta papan dan kayu kaso sekitar dua meter kubik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material berupa rumah yang telah diruntuhkan beserta kerugian lainnya dengan nilai ditaksir sekitar Rp70 juta.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, terutama yang memberikan janji-janji besar tanpa disertai bukti kemampuan maupun kepastian. Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila menemukan dugaan tindak pidana agar dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum. ***



.png)











