GOSIPGARUT.ID — Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses transaksi perumahan. Ketiga pihak itu adalah konsumen, developer, dan perbankan selaku pemberi kredit.
Menurut dia saat ini banyak permasalahan yang dialami oleh masyarakat yang sudah lunas mencicil KPR namun sertifikat hak milik (SHM) tidak bisa diberikan. Kondisi itu terjadi karena proyek pembangunan mangkrak.
“Banyak kasus yang kami tangani, kredit sudah lunas, namun sertifikat belum dapat. Kami lihat ini terjadi karena developer yang mangkrak dan lainya,” kata Yeka dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/12/2022).
Ia mengungkapkan pada tahun 2022 setidaknya ditemukan 600 kasus permasalahan masyarakat yang tidak kunjung mendapatkan sertifikat meski cicilan rumahnya sudah beres.
“Kalau misal kredit rata-rata Rp200 juta itu berarti jumlahnya sudah ada Rp120 miliar, baru yang kami temukan. Belum tempat lain,” lanjut Yeka.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, sebanyak 98 kasus di Perumahan Cipanas Kabupeten Garut (Jawa Barat), Perumahan Abdi Negara di Kabupaten Bandung (Jawa Barat) sebanyak 200 kasus, perumahan Tanjungsari di Kabupaten Sumedang (Jawa Barat) sebanyak 32 kasus.
Selanjutnya ada 120 kasus berada di perumahan Flamboyan di Kota Medan (Sumatra Utara), 108 kasus di perumahan Menganti Satelit Indah Kabupaten Gresik (Jawa Timur), 38 kasus di perumahan Galaksi Suci Residance Kabupeten Gresik (Jawa Timur), dan lima kasus di perumahan Alam Raya Lestari Kota Bitung. (Sndn)



.png)











