Berita

Dua Oknum Wartawan dan Satu Atltet Balap Sepeda di Garut Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu

×

Dua Oknum Wartawan dan Satu Atltet Balap Sepeda di Garut Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukan sejumlah barang bukti narkoba dari 15 tersangka yang terjerat Operasi Antik Lodaya 2022.

GOSIPGARUT.ID — Dua oknum wartawan dan satu atltet balap sepeda di Kabupaten Garut, ditangkap Satreskoba Polres Garut, gara-gara mengedarkan narkoba jenis sabu. Dua wartawan tersebut, berinisial ARR (21) dan F (38). Sedangkan atlet balap sepeda berinisial MAY (25).

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, mereka terjaring Operasi Antik Lodaya 2022. Ia menjelaskan, kedua oknum wartawan ini menyasar kalangan remaja sebagai pembeli narkoba yang mereka jual.

“Dua oknum wartawan media online lokal di Garut, ditangkap karena memperdagangkan narkoba jenis sabu. Selain itu, keduanya juga pemakai narkoba tersebut,” katanya, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (15/12/2022).

Dari tangan kedua oknum wartawan asal Kecamatan Pangatikan ini, polisi menyita 17 paket narkoba jenis sabu, dengan berat total 26,06 gram. Kepada petugas, keduanya mengaku memperoleh narkoba melalui belanja online. “Didapat dari Bandung secara online. Kedua oknum wartawan ini ditangkap di wilayah Kecamatan Karangpawitan,” ujar Wirdhanto.

Baca Juga:   Warga Wanaraja Garut Ditangkap Polisi Lantaran Edarkan Sabu dan Psikotropika

Sementara dari tangan MAY yang merupakan atlet balap sepeda, menurut Kapolres berhasil disita barang bukti berupa daun ganja kering seberat 15,24 gram. “Atlet balap sepeda ini menjual ganja pada sesama atlet. Sama seperti dua tersangka oknum wartawan, MAY juga pengguna dari ganja yang dijualnya. Ganjanya juga dibeli melalui online dari Bandung,” ucap Wirdhanto.

Bukan hanya menjerat dua oknum wartawan dan atlet balap sepeda, Operasi Antik Lodaya 2022 juga menjaring 13 tersangka lain dari kasus berbeda. Belasan tersangka ini terlibat peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras.

Baca Juga:   Kepala SD di Cibatu Geram Terhadap Oknum Wartawan yang Lecehkan Dirinya

“Dari tangan ke-13 tersangka, kami berhasil menyita sebanyak 3.820 butir atau tablet obat-obatan terlarang, miras berbagai macam merk sebanyak 578 botol, serta satu jeriken dan lima plastik ciu,” sebut Wirdhanto.

Ia berjanji akan mengusut kasus yang melibatkan para tersangka. Menurut Wirdhanto, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menangkap tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba di Garut ini.

“Adapun pasal yang diterapkan pada masing-masing tersangka berbeda, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus narkotika, kami kenakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga:   Minyak Goreng Langka, Bupati Garut Minta Masyarakat Tidak "Panic Buying"

Dalam kasus psikotropika, lanjutnya, polisi menerapkan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 5 UU No. 11/2022 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara kasus obat-obatan terlarang, tersangka dikenakan Pasal 196 dan atau 198 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk miras, kami terapkan Perda Kabupaten Garut, tentang Larangan Miras dan juga tentang Perda Anti Perbuatan Maksiat. Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan beserta denda,” ujarnya. (Sndn)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *