GOSIPGARUT.ID — Jasa pelayanan (jaspel) dan gaji karyawan untuk bulan September 2022 di Puskesmas Cisewu, Kabupaten Garut, belum dibayar. Alasannya, Kepala Puskesmas sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) yang bisa membayar jaspel dan gaji itu meninggal dunia.
Lantas, pada tanggal 1 Oktober 2022, Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Garut mengangkat dr. Defri Hardeni menjadi kepala Puskesmas Cisewu menggantikan Rudani yang meninggal dunia. Namun setelah pengangkatan kepala Puskesmas itu, jaspel dan gaji karyawan hingga saat ini masih belum dibayarkan juga.
Apa alasannya?
Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdiskes) Kabupaten Garut, dr. Leli Yuliani, angkat bicara. Di mana menurutnya, untuk pembayara jaspel dan gaji karyawan di Puskesmas Cisewu sedang diproses sesuai ketentuan.
“Dalam point jaspel itu ada penilaian kesinambungan kerja (kinerja). Tentu saja kepala Puskesmas baru harus mempelajari dulu laporan kinerja dari tim manajemen Puskesmas sebelum memberikan penilaian,” terang dia, saat dikonfirmasi GOSIPGARUT.ID.
Di samping itu, lanjut Leli, ada beberapa pertanggung jawaban keuangan almarhum Rudani yang masih harus diselesaikan karena seperti diketahui bahwa Rudani meninggal secara mendadak.
Diberitakan sebelumnya, gaji untuk tiga petugas satuan pengamanan (satpam) dan dua petugas office boy (OB) di Puskesmas Cisewu untuk bulan September 2022 belum dibayar. Selain gaji satpam dan OB, juga uang jaspel dan honorarium badan layanan umum daerah (BLUD) untuk 63 karyawan mengalami hal serupa. Total dana yang belum dibayarkan untuk bulan September 2022 mencapai Rp80 jutaan.
“Hanya satu bulan, yaitu bulan September 2022 yang belum dibayarkan,” ujar sumber GOSIPGARUT.ID di Puskesmas Cisewu yang enggan jati dirinya disebutkan. Ia menambahkan, rincian dana yang belum dibayarkan itu yakni sebesar Rp10 juta untuk gaji satpam dan OB, serta Rp70 juta untuk jaspel dan honorarium BLUD bagi 63 karyawan Puskesmas Cisewu.
Sumber mengatakan, uang untuk pembayaran gaji satpam/OB dan jaspel, serta honorarium BLUD untuk karyawan itu sebenarnya sudah tersedia di UPT Puskesmas Cisewu. Masalahnya uang tersebut belum bisa dibayarkan sesuai alokasi mengingat belum adanya Kepala UPT Puskesmas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
“Kepala UPT Puskesmas itu kan sebagai KPA. Karena KPA-nya belum ada, jadi segala bentuk pembayaran yang harus dikeluarkan pihak Puskesmas belum bisa dilakukan,” ucap dia.
Menjawab pertanyaan mengenai pembayaran gaji bagi tenaga satuan satpam dan OB, juga jaspel serta honorarium badan layanan usaha daerah (BLUD) untuk 63 karyawan Puskesmas Cisewu yang belum dilaksanakan, Leli dengan tegas akan segera dibayarkan oleh Kepala UPT Puskesmas yang baru.
“Segera akan dibayar oleh Kepala Puskesmas yang baru,” tandasnya. ***



.png)










