Berita

Saat Tidur Pulas, Pemerkosa Remaja Putri di Banjarwangi Garut Dibekuk Polisi

×

Saat Tidur Pulas, Pemerkosa Remaja Putri di Banjarwangi Garut Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Terduga pemerkosa berinisial A (38), warga Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut dibekuk polisi saat tertidur pulas di rumahnya. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Terduga pemerkosa seorang remaja putri berusia 18 tahun dibekuk polisi, Sabtu (1/10/2022). Pria berinisial A (38) itu ditangkap saat tertidur pulas di rumahnya di Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.

A kemudian digelandang ke Mapolsek Banjarwangi. “Diamankan saat sedang tertidur pulas, beberapa jam setelah korban laporan,” kata Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif, Senin (3/10/2022).

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap A dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban pada Sabtu (1/10/2022). Terduga pelaku sendiri ditangkap di rumahnya beberapa jam setelah korban melapor.

Baca Juga:   Ancam Istri Menggunakan Senjata Api, Seorang Pria di Garut Dibekuk Polisi

“Menurut pengakuan korban, tindak perkosaan itu terjadi pada Jumat (30/9/2022) malam sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Amirudin.

Ia menjelaskan, sebelum tindak perkosaan terjadi, terduga pelaku meminta korban untuk datang ke rumahnya di Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi. Padahal, jarak antara rumah korban di kawasan perkotaan Garut dengan rumah terduga pelaku cukup jauh.

Baca Juga:   deGadai: Solusi Gadai Tablet dan Handphone dengan Banyak Keuntungan!

“Terduga pelaku melakukan pengancaman melalui Whatsapp agar korban mau datang, yakni diancam akan disebar foto dan video syur korban jika tidak datang. Karena takut, korban pun terpaksa datang dari perkotaan Garut ke Banjarwangi hingga perbuatan perkosaan itu terjadi,” ungkap Amirudin.

Menurutnya, terduga pelaku dan korban saling mengenal. Sehingga mereka bisa berkomunikasi sebelum perkosaan itu terjadi. “Hubungan antara korban dengan pelaku hingga perbuatan perkosaan yang dilaporkan ini masih kami dalami. Namun yang jelas keduanya saling mengenal,” kata Amirudin.

Baca Juga:   Karantina Wilayah, Desa Hanjuang di Garut Jamin Sembako Warga

Ia menyampaikan, dalam kasus tersebut, pihaknya menerapkan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. “Bila terbukti, dia (pelaku) dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun,” tutup Amirudin. (Sndn)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *