GOSIPGARUT.ID — Aparat kepolisian di Garut menangkap pria berinisial AA (39 tahun) lantaran diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu. Pria yang merupakan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, tersangka diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan sistem tempel. Saat menempelkan sabu-sabu itu, tersangka diketahui menggunakan kendaraan dinas berplat merah.
“Tersangka melakukan transaksi narkotika dengan cara menempelkan beberapa narkotika itu dengan kendaraan dinas berpelat merah. Itu nanti diambil oleh pembeli,” kata Kapolres saat konferensi pers, Senin (3/10/2022).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 3,53 gram narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka diduga telah melakukan aksinya itu selama enam bulan terakhir.
“Dia menggunakan kendaraan dinas untuk mengelabui petugas. Kami kembangkan pembelinya,” kata Wirdhanto.
Selain menangkap AA, Kepolisian Resor (Polres) Garut juga menangkap 24 orang tersangka narkotika lainnya selama dua bulan terakhir. Tak hanya itu, polisi juga menangkap lima orang tersangka tindak pidana ringan (tipiring). Total, terdapat 30 orang tersangka yang ditangkap dalam dua bulan terakhir.
Wirdhanto mengatakan, dari para tersangka itu didapatkan total barang bukti 15,7 gram narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis, ganja 30,89 gram, dan 6.479 butir obat-obatan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 497 botol minuman keras.