GOSIPGARUT.ID — Seorang pria berusia 32 tahun warga Kecamatan Garut Kota, terpaksa dibekuk petugas polisi setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengancaman terhadap istrinya menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.
Kini, pria berinisial VR (32) itu tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut untuk diketahui motiv melakukan pengancaman sekaligus menyelidiki asal senjata rakitan tersebut.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif dan asal senjata api tersebut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko, Minggu (16/2/2025).
Ia menambahkan, korban berinisial DM (28), berdasarkan pemeriksaan sementara mengaku sudah dua kali mendapatkan ancaman dari pelaku dengan menggunakan senjata api rakitan tersebut di rumahnya Perumahan Banyumukti, Kecamatan Banyuresmi, Garut, Sabtu (15/2/2025).
Joko menjelaskan, adanya laporan dari masyarakat itu, jajarannya langsung bergerak cepat mengecek tempat kejadian perkara, kemudian mengamankan pelaku dan menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan serta tiga butir peluru.
“Berkat laporan cepat dari masyarakat, kami segera mengamankan pelaku sebelum terjadi hal yang lebih buruk,” ujar dia.
Selanjutnya kepolisan melakukan pemeriksaan terhadap VR untuk mendalami kepemilikan dan asal-usul senjata api rakitan yang dibawa pelaku dan digunakan untuk mengancam istrinya.
Kepolisian akan memberikan tindakan tegas kepada siapa saja yang terbukti memiliki atau menggunakan senjata api ilegal.
Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan segala kejadian yang berpotensi membahayakan keamanan, dan ketertiban umum agar bisa segera ditangani,” tutup Joko. ***