GOSIPGARUT.ID — Provinsi Jawa Barat resmi memiliki Perda tentang Desa Wisata yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (25/3/2022).
Gubernur Ridwan Kamil menyambut baik hadirnya Perda ini, karena pengembangan wisata berbasis desa menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.
Kang Emil — sapaan akrab Ridwan Kamil, juga meyakini pengembangan desa wisata akan memberikan dampak dan manfaat riil bagi masyarakat desa.
“Ini adalah Perda yang ditunggu-tunggu dan harus disambut baik oleh desa seluruh Jawa Barat. Mengingat terjadi fenomena luar biasa, lahir wisata outdoor yang begitu kencang selama Covid-19. Yang mana akan menciptakan lapangan usaha dan penyerapan tenaga kerja serta diharapkan meningkatkan kesejahteraan warga dan ekonomi wilayah desa,” kata dia.
Karena itu, Kang Emil berpesan agar kabupaten/kota dapat menstimulasi penduduk desa dengan potensi wisata potensial untuk menciptakan berbagai inovasi.
Menurutnya, salah satu inovasi rumah-rumah warga dapat disulap menjadi penginapan dengan pelayanan yang khas agar wisatawan dapat merasakan pengalaman terbaik yang belum pernah dirasakan sebelumnya.
“Kami juga sering berkeliling mendapati desa yang sudah sejahtera karena ada pilihan wisatawan untuk tidak menginap di hotel lagi, tapi di rumah penduduk yang di-upgrade seperti hotel untuk menerima wisatawan,” kata Kang Emil.
Ia optimistis pengembangan pariwisata berbasis desa menjadi primadona baru pasca pandemi. Terlebih, Jawa Barat punya modal besar dengan hampir 50 juta penduduk yang sebagian besar hidup di pedesaan dengan kearifan lokal khas dan orisinal.
“Penduduk Jawa Barat sendiri sudah lebih cukup dengan hampir 50 juta, itu saja sudah menjadi market sendiri. Tanpa harus mengundang tamu pun bapak/ibu (anggota dewan) bisa monitor destinasi wisata selalu penuh,” ujar Kang Emil.
Disamping itu, keindahan alam Jawa Barat yang memiliki sekira 400 air terjun eksotik dan merupakan terbanyak di Indonesia juga menjadi modal lainnya.
Sebagai tindak lanjut atas pengesahan Perda Desa Wisata, Kang Emil mengaku akan segera menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register.
“Kami juga akan segera menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya. ***



.png)











