GOSIPGARUT.ID — Pedangdut Ridho Rhoma telah keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 Januari 2018, usai menjalani hukuman selama 10 bulan atas kasus narkoba.
Namun, Ridho harus kembali masuk penjara lantaran Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ridho.
“Dan pidananya menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara,” kata Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (25/3/2019)
“Dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tersebut,” ucap Andi.
Ia kemudian menjelaskan, pertimbangan majelis kasasi hingga memperberat pidana bagi putra Rhoma Irama itu. Salah satunya untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis.
“Maka menurut majelis perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tutur Andi.
Diketahui, Ridho ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram. (JN/Yus)