Hiburan

Sudah Bebas, Ridho Rhoma Masuk Penjara Lagi

×

Sudah Bebas, Ridho Rhoma Masuk Penjara Lagi

Sebarkan artikel ini
Ridho Rhoma. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Pedangdut Ridho Rhoma telah keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 Januari 2018, usai menjalani hukuman selama 10 bulan atas kasus narkoba.

Namun, Ridho harus kembali masuk penjara lantaran Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ridho.

“Dan pidananya menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara,” kata Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (25/3/2019)

Baca Juga:   Dekopinda Garut Apresiasi Putusan MA, Kepengurusan Sri Untari Adalah yang Syah

“Dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tersebut,” ucap Andi.

Ia kemudian menjelaskan, pertimbangan majelis kasasi hingga memperberat pidana bagi putra Rhoma Irama itu. Salah satunya untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis.

“Maka menurut majelis perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tutur Andi.

Baca Juga:   Alih-alih Ingin Jadi Musisi, Novi Cindy Ary Malah Jatuh Hati Jadi Penulis

Diketahui, Ridho ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram. (JN/Yus)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *