Berita

Nodai Bendera Merah Putih dan Lambang Negara, Polres Garut Tangkap Tiga Jenderal NII

×

Nodai Bendera Merah Putih dan Lambang Negara, Polres Garut Tangkap Tiga Jenderal NII

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka yang mengaku sebagai jenderal Negara Islam Indonesia (NII) ditangkap Polres Garut bersama Satgas Antiradikalisme Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Polres Garut bersama Satgas Anti Radikalisme Kabupaten Garut, berhasil menangkap tiga orang yang mengaku sebagai jenderal Negara Islam Indonesia (NII). Ketiganya, diduga telah melakukan pemufakatan dan berbuat makar dengan menodai bendera merah putih serta lambang negara.

Aksi penodaan terhadap bendera merah putih, lambang negara, serta ajakan makar tersebut, dilakukan ketiga jenderal NII melalui media sosial. Mereka menyebar video yang berisi deklarasi NII, dan mengajak masyarakat luas untuk bergabung dengan NII.

Ketiga jenderal NII ini berinisial S, UJ, dan JK warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya sudah tua renta, dan mengaku sebagai jendral di NII.

Baca Juga:   Pedagang Bubur di Garut yang Jualan Ganja Ditangkap Polisi

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti bendera merah putih dengan lambang bulan bintang, satu buah mimbar, satu unit ponsel, serta pakaian milik para tersangka dengan ciri khas NII.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam, pihaknya menemukan beberapa fakta bahwa para tersangka di dalam video yang berjumlah 57 buah tersebut, telah melakukan aksi propaganda NII.

Baca Juga:   Polres Garut Gandeng Pesantren dan Forkopimda Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

“Para tersangka berdalih, apa yang dilakukannya untuk melanjutkan amanah dari imam besar NII, yakni almarhum Sensen Komara. Untuk itulah kami akan terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman 15 tahun penjara,” tegas Wirdhanto.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Garut, Sirojul Munir menyatakan, bahwa paham NII sangat berbahaya dan jangan sampai terus menyebar di masyarakat. “Kami juga akan gencar melakukan pembinaan di masyarakat, untuk menghandang penyebaran paham berbahaya ini,” tegasnya. (Sndn)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *