GOSIPGARUT.ID — Sejoli mahasiswa di Kota Tasikmalaya bersama seorang warga ditangkap polisi. Ketiganya ditangkap karena berhasil menipu 300 temannya sesama mahasiswa dan warga.
Tidak tanggung-tanggung, ketiganya berhasil meraup untung Rp5,7 miliar dari hasil penipuan berkedok investasi itu. Dua dari ketiga pelaku adalah warga Garut.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Azhari Kurniawan mengatakan, dalam aksinya mereka menjanjikan para korban keuntungan yang cukup tinggi hingga 40 persen dari nilai investasi setiap bulannya.
“Ketiganya bernama Livia Anggraeni (22) warga Garut dan pacarnya Rivaldi Muhsin (22) warga Tasikmalaya. Keduanya merupakan mahasiswa. Sedang seorang lainnya Evi Lestari Ani (22) warga Garut,” katanya, Rabu (19/1/2022).
Azhari menjelaskan, dengan keuntungan yang tidak masuk akal itu, hanya dalam tempo dua bulan, trio penipu ini berhasil meraup Rp5,7 miliar.
“Korban paling besar Investasinya Rp60 juta dan paling kecil Rp1 juta. Dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, HP, dan laptop,” sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378, Pasal 372 Jo Pasal 55 dan 56 Jo Pasal 64.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam penjara enam tahun untuk UU ITE dan 4 tahun KUHP,” ujar Azhar. (Sndn)



.png)











