GOSIPGARUT.ID — Awal tahun 2022 pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait pelat nomor kendaraan yang akan mendapatkan perubahan.
Pada Januari 2022 ini, pihak kepolisan akan melakukan perubahan warna pelat nomor kendaraan dari pelat hitam menjadi tulisan putih menjadi pelat putih dan tulisan hitam.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan pemasangan sebuah teknologi chip yang akan dipasangkan pada kendaraan beroda dua maupun kendaraan beroda empat.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa perubahan ini mengarah pada tujuan yang spesial.
Chip tersebut akan digunakan untuk optimalisasi penggunaan electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dikenal juga sebagai tilang elektronik berupa kamera-kamera yang dipasangkan di jalanan untuk memantau adanya pelanggaran lalu lintas.
“Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip dan tertera data-data pemilik kendaraan,” ucap Yusri.
Untuk pemberlakuan aturan chip ini sudah disiapkan, namun ia menjelaskan pemasangan chip pada pelat nomor kendararan akan memakan waktu yang lama.
Perubahan aturan ini juga sudah tercantum dalam aturan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, pelat nomor hitam kini akan berganti warna menjadi putih dengan tulisan hitam.
“Sekarang ini masih dalam tahap persiapan. Seteah itu sosialisasi dan terakhir penerapan,” kata Yusri. (SM)



.png)








