Nasional

Surat Tilang Akan Dikirim Via Aplikasi WhatsApp, Korlantas Polri: Kini Masih Uji Coba

×

Surat Tilang Akan Dikirim Via Aplikasi WhatsApp, Korlantas Polri: Kini Masih Uji Coba

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Surat tilang.

GOSIPGARUT.ID — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melakukan inovasi yang bernama Sistem Cakra Presisi.

Berdasarkan unggahan akun X resmi @tmcpoldametro, Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan surat elektronik kepada pelanggar.

Sistem ini membuat penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran, lengkap dengan rinciannya.

Baca Juga:   Marak Pesan Singkat Atasnamakan Pejabat Garut, Pj Bupati Barnas Adjidin pun Kena

Surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat aplikasi Whatsapp akan dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran.

Nantinya, pelanggar dapat membuka situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ untuk mengecek bukti pelanggaran tersebut.

Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso mengatakan Korlantas masih melakukan uji coba pengiriman surat bukti pelanggaran atau tilang kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp.

“Baru tahap uji coba,” kata Slamet kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga:   Laksanakan Program CSR/TJSL: PTPP Berkolaborasi 23 BUMN Hadirkan PLTS dan Reverse Osmosis di Batam

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan selama tahap uji coba ini, Korlantas melakukan asesmen terlebih dahulu agar inovasi baru pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan.

Selama ini surat tilang dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos. Di sisi lain, ada penipuan berkedok surat tilang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan format Android Package Kit (APK) yang dapat membobol data pengguna ponsel.

Secara resmi hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp akan disampaikan pada Senin (6/5).

Baca Juga:   Korlantas Polri Akan Pasang Chip Pada Pelat Nomor Kendaraan, Kapan Berlaku?

“Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujar Slamet.

Menurut dia, jika hasil asesmen dinyatakan lolos maka inovasi ini akan berlaku secara nasional, tidak hanya di Polda Metro Jaya. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *