Berita

Pembangunan Akuatik Tahap 1 Tak Sesuai Target, Bupati Garut Semestinya Malu

×

Pembangunan Akuatik Tahap 1 Tak Sesuai Target, Bupati Garut Semestinya Malu

Sebarkan artikel ini
Bupati Rudy Gunawan meninjau pembangunan sarana olahraga akuatik di GOR Dalem Adiwijaya, Ciateul, Garut Kamis (23 Desember 2021). (Foto: Deni Septyan)

GOSIPGARUT.ID — Pembangunan sarana olahraga akuatik di Komplek GOR Dalem Adiwijaya, Ciateul, Garut tahap 1 diduga tidak sesuai target, dan masa pembangunannya diperpanjang selama 30 hari kalender sampai tanggal 30 Januari 2022.

Bupati Rudy Gunawan, saat meninjau sarana olahraga akuatik yang menelan anggaran Rp55 miliar itu Kamis (23 Desember 2021) mengatakan, progres pembangunan akuatik tersebut mencapai 90 persen. Menurutnya, dalam pelaksanaan pembangunan tahap 1 memang menemui kendala sehingga perlu perpanjangan pengerjaan.

“Ini (sudah) sekitar 90 persen atau tinggal 10 persen lagi. Karena memang kemarin ada beberapa kendala, kita perpanjang ya kurang lebih sekitar 30 hari,” katanya. Bupati mengklaim sarana olahraga itu akan menjadi fasilitas akuatik terlengkap di Jawa Barat.

Baca Juga:   MAXY Academy dan Pradita University Berkolaborasi Hadirkan Workshop Eksklusif di Bizznovation 2025

Menanggapi pernyataan Bupati Rudy Gunawan tersebut, juru bicara Simpul Advokasi Garut yang terdiri dari 8 organisasi non pemerintah (SIAGA 8), Hasanuddin mengatakan, semestinya bupati malu karena pembangunan tidak sesuai target, bukan malah berkoar-koar memberikan alasan 90 persen dan perpanjangan karena alasan tertentu.

“Bupati sestinya mengingatkan pada pihak kontraktor harus selesai sesuai target, dan akan memberikan sanksi jika tidak sesuai waktu,” tandas Hasanuddin, Kamis (23/12/2021) malam.

Baca Juga:   Paling Rendah Se-Jabar, PDAM Garut Akan Lakukan Penyesuaian Tarif

Menurutnya, pernyataan Bupati Rudy Gunawan tersebut mengandung interest. Lelang dan kontrak pembangunan akuatik itu sudah diselesaikan di bulan Juni 2021, tetapi dipastikan tidak akan selesai hingga 31 Desember.

“Jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan, mestilah masuk pada permintaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), dibuka dokumen perencanaan, pelelangan, selain pemeriksaan lapangan (uji petik),” ujar Hasanuddin.

Baca Juga:   Pj Gubernur Jabar Cek Kesiapan Pilkada 2024 di Kadungora, Pastikan Berjalan Lancar

Ia menambahkan, uji forensik dokumen proses proyek dan transaksi keuangan proyek adalah satu-satunya cara yang kredibel. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *