GOSIPGARUT.ID — Pelarangan aktivitas dan pembangunan masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Ada yang mendukung, ada pula yang mengecam pelarangan pembangunan tempat ibadah itu.
Pelarangan itu sendiri tertuang dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor 451.1/1605/Bakesbangpol tanggal 6 Mei 2021. Tindaklanjut dari surat edaran tersebut, Satpol PP dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cilawu, telah memasang garis pembatas di lokasi pembangunan tempat ibadah (Kamis, 6/5/2021).
Menurut Sekjen Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Garut, Tatang Ahmad, langkah yang dilakukan Satpol PP dan Forkopimcam Cilawu itu sudah benar karena sesuai Surat Edaran Bupati mengenai pelarangan aktivitas penganut JAI dan penghentian pembangunan tempat ibadah JAI di Kampung Nyalindung.
“Kami mendukung penuh keputusan langkah Bupati Rudy Gunawan yang melarang pembangunan tempat ibadah sebagai sarana penyebaran ajaran Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut,” kata dia, Jumat (7/5/2021).
“Ini yang seharusnya dilakukan kepala daerah dalam melindungi rakyatnya akan kenyamanan dan kerukunan dalam beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Jangan sampai, dengan adanya aktivitas dan pembangunan tempat ibadah yang menjadi sarana penyebaran paham menyimpang yang mengatasnamakan Islam ini, justru akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tambah Tatang.