Berita

Gabungan Organisasi Islam Garut Apresiasi Penyegelan Masjid Ahmadiyah

×

Gabungan Organisasi Islam Garut Apresiasi Penyegelan Masjid Ahmadiyah

Sebarkan artikel ini
Penyegelan masjid Jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung oleh petugas Satpol PP. (Foto: Yuyus)

GOSIPGARUT.ID — Sejumlah organisasi kemudaan dan ormas umat Islam Garut memberi apresiasi atas penyegelan yang dilakukan oleh Pemkab Garut terhadap tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Koordinator gabungan ormas Islam Garut, Ceng Lukman mengatakan pihaknya akan membantu langkah pemerintah Garut dalam upaya penegakan surat keputusan bersama (SKB) Menteri nomor 3 Tahun 2008 soal JAI.

Baca Juga:   Selasa 22 Maret 2022, Pelayanan Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Garut Tutup

“Kami dukung penuh dan sangat mengapresiasi langkah Pemkab telah melakukan penyegelan terhadap tempat ibadah JAI,” ucapnya, Sabtu (08/5/2021).

Menurut Lukman, pihaknya dan masyarakat Kampung Nyalindung sudah sejak lama memantau pembangunan tempat ibadah tersebut dan melakukan mediasi-mediasi dengan pihak JAI.

“Kita sudah lakukan musyawarah, dalam musyarawah tersebut beberapa kali mereka mengiyakan akan menghentikan pembangunan. Tapi, setelah musyawarah selesai mereka kembali melanjutkan pembangunan tempat ibadatnya,” ucapnya.

Baca Juga:   Ikut Ronda Malam, Emak-emak di Cilawu Garut Dihadiahi Senter, Kentungan, dan Dispenser

Lukman menuturkan, pembangunan tempat ibadah tersebut sudah dibangun sejak tahun 2013 dan menuai reaksi penolakan dari banyak pihak. Kemudian pihak Forkopimcam Cilawu mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan pembangunan.

“Meski ditolak mereka tetap ngeyel dan kembali melanjutkan pembangunan tempat ibadatnya,” tandas dia.

Lukman mengatakan, pihaknya akan terus berkonsilidasi dengan semua pihak untuk mendukung langkah Pemkab Garut.

“Kita akan terus konsilidasi ke semua elemen untuk mendukung langkah Forkopimda Kabupaten Garut,” ucapnya.

Baca Juga:   Kemah Aktivis Pergerakan Lintas Generasi di Garut, Jaga Reformasi dan Rawat Kebersamaan

Sebagaimana diketahui, penyegelan tempat ibadah JAI tersebut berawal dari surat edaran yang ditanda tangani Bupati Garut, dan memerintahkan JAI agar mematuhi surat keputusan bersama yang berisi larangan untuk menghentikan penyebaran pahamnya. (Yuyus)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *