GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut menetapkan warga Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, bernama Hamdani, yang membuat surat atau selebaran berisi Sensen Komara sebagai Presiden Indonesia dan juga rasul, sebagai tersangka.
“Betul, sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng.
Ia menuturkan, Hamdani sebelumnya dilaporkan telah membuat surat yang berisikan pesan tentang sosok Sensen Komara sebagai Presiden Indonesia bahkan mengakuinya sebagai rasul dan Imam Negara Islam Indonesia.
Hamdani, kata Maradona, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar dan penistaan agama yang dilakukannya secara terang-terangan.
Kepolisian, hingga saat ini masih terus memeriksa tersangka dan sejumlah saksi terkait perbuatannya itu yang meresahkan masyarakat Garut khususnya di Kecamatan Caringin.
“Sampai saat ini kami masih terus menggali keterangan dari yang bersangkutan,” ujar Maradona.
Terkait hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, tersangka mengakuinya Sensen sebagai rasul dan juga Presiden Indonesia atau Imam Negara Islam Indonesia.
Sedangkan motif dari pengakuannya itu secara tertulis, kata Maradona, masih sedang didalami oleh kepolisian. “Secepatnya akan kami sampaikan hasil pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya, selembaran kertas yang menyebutka Sensen sebagai rasul dan Presiden Indonesia tersebar di Kecamatan Caringin beberapa hari lalu, polisi menelusurinya hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Kasus pengakuan Sensen itu sudah beberapa kali terjadi yang disampaikan oleh pengikutnya, sebelumnya juga polisi telah menetapkan tersangka lain dalam kasus yang sama beberapa bulan yang lalu. (Ant/Fj)