Berita

Pemkab Garut Perpanjang Masa PSBM di Lima RW Hingga 8 Maret

×

Pemkab Garut Perpanjang Masa PSBM di Lima RW Hingga 8 Maret

Sebarkan artikel ini
Kota Garut dalam masa PSBM. (Foto: Yan AS)

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memperpanjang masa pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di lima rukun warga (RW) hingga tanggal 8 Maret 2021.

Kelima RW tersebut berada di Kecamatan Tarogong Kidul, Kadungora, Cilawu, Cibiuk, dan Sucinaraja.

Di Kecamatan Tarogong Kidul adalah salah satu RW di Kampung Leuwidaun Indah, Kelurahan Jayawaras.

Di Kecamatan Kadungora adalah salah satu RW di Kampung Babakan Laksana, Desa Talagasari.

Baca Juga:   Perlu Libatkan Media Massa di Garut dalam Sosialisasi Pengendalian Covid-19

Di Kecamatan Cilawu adalah salah satu RW di Kampung Pasanggrahan, Desa Pasanggarahan.

Di Kecamatan Cibiuk adalah salah satu RW di Kampung Gandayayi, Desa Cibiuk Kaler.

Di Kecamatan Sucinaraja adalah salah satu RW di Kampung Cigadog, Desa Cigadog.

“Jangka waktu pelaksanaan PSBM dalam penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud dikttum kesatu, paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021,” demikian tercantum dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 443/Kep.88-Kesra/2021, tanggal 23 Januari 2021, yang ditandatangani Bupati Rudy Gunawan.

Baca Juga:   Pemkab Garut Kembali Raih Penghargaan Peduli HAM dari Kemenkumham RI

Untuk tim pelaksana PSBM di tingkat kecamatan, yang bertindak sebagai ketua yaitu camat yang bertugas di daerah yang menyelenggarakan PSBM, dengan dibantu wakil ketua I dan II yakni Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) dan Komandan Pos Rayon Militer (Danramil) setempat. (Yan AS)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *