Wisata

Cegah Penyebaran Covid-19, Garut Berencana Sediakan Rapid Test di Lokasi Wisata

×

Cegah Penyebaran Covid-19, Garut Berencana Sediakan Rapid Test di Lokasi Wisata

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut Rudy Gunawan bersama rombongan menjajal wisata air baru "Leuwi Kanjeng Dalem", di aliran Sungai Cisanggiri -- perbatasan Kecamatan Cibalong dan Kecamatan Cisompet, Kamis (3/9/2020). (Foto: Deni Septyan/Diskominfo Garut)

GOSIPGARUT.ID — Bupati Garut Rudy Gunawan telah mengeluarkan aturan terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 443.1/11816/Kesra tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan menyebutkan, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian menjelang libur panjang Nataru. Pertama, tidak boleh ada kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa. Kedua, pelaku usaha hotel dan usaha wisata wajib mentaati protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Ketiga, setiap pelaku usaha diminta taati SOP yang ada dalam SE tersebut.

“Selanjutnya, setiap wisatawan yang masuk ke Garut wajib senantiasa memeriksakan kesehatannya. Kalau sakit jangan ke Garut lah. Saya minta dipastikan yang mau ke Garut dalam keadaan sehat,” kata dia, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:   Pantai Karangpapak Dipadati Wisatawan, Satpolairud dan Balawista Intensifkan Patroli Akhir Pekan

Menurut Budi, semua objek wisata di Garut akan tetap beroperasi dengan penerapan prokes ketat selama libur Nataru. Namun, untuk memastikan wisatawan yang datang ke Kabupaten Garut dalam keadaan sehat, pemerintah setempat berencana menyediakan tempat uji cepat (rapid test) Covid-19 di lokasi wisata yang dianggap rawan.

Ia menjelaskan, ketika ada wisatawan yang suhu tubuhnya di atas normal, petugas di lokasi wisata itu dapat langsung melakukan rapid test kepada wisatawan tersebut. “Rapid test biasa dulu,” kata dia.

Ihwal aturan terkait kewajiban wisatawan menunjukkan bukti negatif Covid-19, dalam SE Bupati Garut disebutkan pemilik usaha mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test atau PCR yang masih berlaku. Budi menjelaskan, aturan itu berlaku untuk wisatawan yang berasal dari kota besar, seperti Jakarta. Sebab, ia menilai wisatawan dari Jakarta pasti membawa bukti negatif Covid-19 saat meninggalkan daerahnya.

Baca Juga:   Dikelola Swasta, Hotel Cipanas Indah Garut Akan Ditata Lebih Memikat

“Kalau (wisatawan) dari sekitar Garut, kita lagi godok teknisnya. Nanti kita akan buat random. Soalnya kan banyak wisatawan yang akan datang, kalau kita sediakan kan lumayan juga,” ujar Budi.

Disinggung mengenai penerapan aturan rapid test yang setengah-setengah, ia mengatakan, SE Bupati Garut sejatinya bentuk tindak lanjut edaran dari Gubernur terkait persiapan menyabut Nataru. “Intinya kami komitmen untuk berikan perlindungan jaminan kesehatan, tidak hanya kepada wisatawan, tapi juga masyarakat Kabupaten Garut. Itu komitmen kami,” kata dia.

Baca Juga:   Bupati Garut Boyong Para Direktur dan Komisaris ke Lokasi Wisata Puncak Malaya

Budi mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan persiapan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut untuk menghadapi musim libur Nataru. Sebab, diprediksi pada libur Nataru kali ini akan banyak wisatawan yang datang ke Garut.

Ia menilai, musim libur kali ini dapat menjadi pelampiasan puncak dari kejenuhan anak-anak yang selama ini melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Dengan libur panjang, kemungkinan wisatawan akan besar. Ada kenaikan dari yang sebelumnya. Kira-kira tak jauh beda dengan libur tahun kemarin,” kata Budi. (Rol)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *