Jawa Barat

Gubernur dan DPRD Jabar Setujui Pemekaran Garut Selatan dan Dua CDOB Lainnya

×

Gubernur dan DPRD Jabar Setujui Pemekaran Garut Selatan dan Dua CDOB Lainnya

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menandatangani naskah persetujuan pemekaran Garut Selatan, Bogor Barat, dan Sukabumi Utara jadi calon daerah otonomi baru. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Gubernur dan DPRD Jawa Barat menyetujui pemekaran Garut Selatan untuk menjadi calon daerah otonomi baru (CDOB) bersama dua CDOB lainnya melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang berlangsung Jumat, 4 Desember 2020.

Dua CDOB lainnya yang juga sama-sama disetujui untuk berpisah dari kabupaten induknya adalah Kabupaten Bogor Barat dan Kabupaten Sukabumi Utara.

Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat H. Ahmad Ru’yat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jabar. Baik Gubernur Ridwan Kamil maupun Wakil Ketua DPRD Ahmad Ru’yat sama-sama menandatangani naskah persetujuan ketiga daerah itu untuk menjadi CDOB.

Baca Juga:   Cegah Penularan Corona, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Bandung Ditutup Sementara

Menurut kajian Komisi I DPRD Jabar, ketiga CPDOB tersebut layak untuk ditetapkan sebagai CPDOB. Beberapa persyaratan dasar kewilayahan, kapasitas daerah (Kapasda), serta persyaratan lainnya, sudah terpenuhi.

“Garut Selatan, Bogor Barat, dan Sukabumi Utara, sangat layak untuk ditetapkan sebagai CPDOB. Hambatan moratorium memang sedang dihadapi, namun setelah moratorium dicabut diharapkan persetujuan DPRD dan Gubernur ini dapat segera diusulkan kepada pemerintah pusat,” kata Ketua Komisi I DPRD Jabar H. Bedi Budiman.

Baca Juga:   Gubernur Jabar Kenalkan Alat Tes Covid-19 Penemuan Unpad dan ITB

Ia menuturkan, setiap CPDOB memperoleh dukungan dana dari Pemprov Jabar sesuai dengan kebutuhan pertahun selama tiga tahun berturut-turut sejak ditetapkannya CPDOB.

Sementara itu, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan, kebijakan penataan daerah terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jabar, persyaratan dasar kewilayahan, dan kapasitas daerah.

“Setelah terpenuhinya ketiga persyaratan tersebut, maka ada tiga kabupaten induk yang layak dimekarkan, yakni Garut, Sukabumi dan Bogor,” terang dia.

Baca Juga:   Pemkab Garut Segera Perbaiki Sistem Pelayanan Ambulans Gratis

Tahapan selanjutnya, imbuh Emil — sapaan akrab Ridwan Kamil, akan memberikan hasil keputusan paripurna ini kepada pimpinan ketiga daerah tersebut. Dan pemerintah pusat akan menilai, jika sudah memenuhi syarat akan disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI untuk disetujui.

“Jika sudah disetujui legislatif, maka presiden menetapkan daerah tersebut sebagai CDOB,” katanya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *