GOSIPGARUT.ID — Harapan pembentukan dua calon daerah otonomi baru (CDOB) di Kabupaten Garut kembali menguat setelah hasil Kajian Pemutakhiran Kapasitas Daerah (Kapasda) 2026 menyatakan Garut Selatan (Garsel) dan Garut Utara (Gatra) sama-sama memenuhi syarat untuk dimekarkan. Meski demikian, realisasi pembentukan kabupaten baru masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat untuk mencabut moratorium pemekaran daerah yang hingga kini masih berlaku.
Hasil kajian menunjukkan Garut Selatan mencatat capaian tertinggi dengan skor Kapasda sebesar 448 hingga 448,8 poin dari total 500 poin. Nilai tersebut melampaui ambang batas kelayakan sebesar 420 poin, sehingga menempatkan wilayah itu dalam kategori “sangat mampu” menjadi daerah otonom baru.
Sementara itu, Garut Utara juga memperoleh hasil yang dinilai positif. Tim akademisi menyatakan wilayah tersebut layak dimekarkan dengan skor Kapasda 400 poin, sedangkan Kabupaten Garut sebagai daerah induk memperoleh nilai 410 poin. Hasil tersebut menunjukkan kapasitas kedua wilayah memenuhi ketentuan untuk mendukung proses pembentukan daerah otonom baru.
Kajian untuk Garut Utara disusun oleh tim akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad) menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Penilaian dilakukan terhadap empat aspek utama, yakni kondisi geografis, demografis, ekonomi, serta sosial budaya.
Dibandingkan hasil kajian pada 2021, kapasitas Garut Utara disebut mengalami peningkatan yang signifikan. Peningkatan tersebut dinilai mencerminkan kesiapan wilayah itu untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri apabila kebijakan pemekaran kembali dibuka oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, kajian Kapasda Garut Selatan melibatkan tim akademisi dari lima perguruan tinggi, yakni Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Garut (Uniga), dan Akademi Digital Bandung. Keterlibatan sejumlah perguruan tinggi tersebut ditujukan untuk menghasilkan kajian yang komprehensif terhadap kapasitas wilayah.
Dalam skenario pemekaran, Kabupaten Garut Selatan dirancang mencakup 15 kecamatan dan 129 desa dengan Kecamatan Mekarmukti diproyeksikan sebagai ibu kota kabupaten. Wilayah tersebut diperkirakan memiliki jumlah penduduk lebih dari 717.000 jiwa, yang dinilai telah memenuhi kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah baru.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan hasil Kapasda menjadi modal penting dalam memperkuat usulan pembentukan daerah otonom baru di Kabupaten Garut.
“Hasil Kapasda ini menjadi dasar yang semakin menguatkan bahwa baik Garut Selatan maupun Garut Utara memiliki kapasitas untuk menjadi daerah otonom baru,” ujar Nurdin.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hasil kajian tersebut belum serta-merta membuat kedua wilayah segera menjadi kabupaten baru. Seluruh tahapan berikutnya tetap bergantung pada kebijakan pemerintah pusat yang hingga kini masih memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru.
Dengan hasil Kapasda 2026 tersebut, tantangan utama usulan pemekaran Kabupaten Garut kini bukan lagi pada aspek kelayakan wilayah. Baik Garut Selatan maupun Garut Utara telah menunjukkan kapasitas yang dinilai memadai untuk berdiri sebagai daerah otonom. Langkah selanjutnya sepenuhnya menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pembukaan kembali moratorium pemekaran daerah. ***



.png)














