GOSIPGARUT.ID — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (31/8/2020) kemarin.
Kuswendi menjadi terdakwa dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga (SOR) Ciateul. Dalam kasus ini Kuswendi didakwa besama-sama dengan anak buahnya, mantan Kabid Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Garut, Yana Kuswandi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan, Rahayudin, disebutkan, kedua terdakwa telah melakukan korupsi,dalam mengerjakan pembangunan SOR tidak sesuai spek serta tak bisa menyelesaikan pembangunannya,sehinga menimbulkan kerugian negara Rp1 miliar lebih dari total angaran proyek pembangunan SOR Ciateul senilai Rp6,7 miliar.
Disebutkan dalam kasus ini, Kuswendi maupun Yana bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Saat itu keduanya masih sebagai PNS di lingkungan Pemkab Garut dengan jabatan sebagai Kepala Dinas dan Kepala Bidang.
Oleh JPU mereka dijerat dan diancam dengan pasal 2 dan 3 atau pasal 9 UU Tipikor dengan hukuman maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Majelis hakim yang diketuai R. Riambodo, SH, MH, menunda persidangan sepekan, untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut. ***



.png)














