Hukum

Meski Menyandang Status Tersangka Korupsi, Kuswendi Belum Ditahan

×

Meski Menyandang Status Tersangka Korupsi, Kuswendi Belum Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kadispora Garut, Kuswendi. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat, Agustus 2019 lalu menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SOR Ciateul yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar.

Garut Governance Watch (GGW) mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus tersebut yang penanganannya berjalan lamban. Kuswendi, yang juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus korupsi lainnya malah masih bebas berkeliaran.

“Kadispora Garut (Kuswendi) yang terjerat kasus tindak pidana korupsi pembangunan SOR Ciateul telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar. Kasus tersebut ditangani oleh Polda Jabar. Namun penanganan kasus itu terkesan lamban,” kata Kepala Devisi Monitoring GGW, Kalamullah Apandi.

Baca Juga:   Kejari Evaluasi Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Garut

Tidak hanya itu, lanjut dia, Kuswendi juga diduga terjerat beberapa kasus pada pembangunan lapang Jayaraga pada tahun 2018 sebesar Rp2 miliar, kasus Kirab Obor Asian Games 2018 sebesar Rp300 juta yang bersumber dari biaya tak terduga (BTT) yang seharusnya biaya tersebut dipergunakan untuk penanganan bencana alam.

“Bahkan saudara Kuswendi juga diduga terjerat kasus pembangunan Bumi Perkemahan Citiis Gunung Guntur tanpa yang dibekali AMDAL. Anehnya, sampai saat ini saudara Kuswendi masih leluasa sebagai Kadispora Garut, seolah-olah tidak terjadi apa-apa terhadap dirinya,” tandas Kalamullah. (Yuyus)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *