Berita

LBH Padjajaran Prihatin Atas Kebijakan Bupati Garut yang Tak Berikan Sanksi Terhadap Kuswendi

×

LBH Padjajaran Prihatin Atas Kebijakan Bupati Garut yang Tak Berikan Sanksi Terhadap Kuswendi

Sebarkan artikel ini
Hasanuddin. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT. ID — Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran, Hasanuddin, mengaku prihatin atas kebijakan Bupati Rudy Gunawan, yang tidak memberikan sanksi terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut, Kuswendi, yang telah divonis satu tahun bui oleh Pengadilan Negeri Garut dalam kasus bumi perkemahan ilegal di kaki Gunung Guntur.

Menurut Hasanuddin, sebagai pejabat pembina kepegawaian, Bupati mesti memberikan contoh konsistensi dalam melaksanakan sanksi dan penghargaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat.

“Pernyataan Bupati terkait Kadispora, harus dilihat dari dua sudut. Dalam kapasitasnya sebagai ASN, benar yang bersangkutan belum bisa diberhentikan tidak hormat karena masih ada upaya hukum. Namun dalam kapasitas jabatannya, bupati sudah dapat memberikan sanksi berupa pencopotan jabatannya karena telah terbukti kinerjanya tidak baik, sehubungan telah ditetapkan sebagai terpidana,” ujar dia, Jum’at (22/11/2019) malam.

Baca Juga:   Kerjasama Global, Radio Komunitas RASI FM Cisewu Garut Berbagi Pengalaman di Nepal

Selain itu, tambah Hasanuddin, pernyataan Bupati Rudy tersebut menggugurkan semua kebijakannya berkaitan dengan open bidding atau lelang jabatan dalam mencari calon pejabat eselon 2 yang berkinerja baik dan berprestasi.

“Sebagai kepala dinas, yang bersangkutan (Kuswendi) harus menandatangani dokumen kerja dinas dan lainnya yang memiliki implikasi administratif dan hukum. Tentu akan ada persoalan jika dokumen tersebut ditandatangani oleh terpidana,” tegas Hasanuddin yang merasa heran mengapa Bupati mempertahankan terpidana sebagai kepala dinas.

Baca Juga:   Seorang Pegawainya Positif Covid-19, Puskesmas Cibatu Ditutup Sementara

Dikatakannya, pernyataan Rudy Gunawan soal pemberian sanksi terhadap Kuswendi, bukanlah pernyataan seorang bupati melainkan advokat. Sebaiknya bupati memberikan kesempatan kepada Kuswendi untuk fokus pada upaya hukum dan tidak memberikan beban pada jabatan struktural yang memiliki tanggungjawab besar.

“Saya berpendapat Rudy Gunawan masih sulit melepaskan pemikiran profesinya sebagai advokat ketimbang sebagai Bupati Garut. Upaya hukum tersebut memang adalah hak privatenya yang bersangkutan (Kuswendi), namun hak publik pun tidak dapat diabaikan,” ujar Hasanuddin. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *