Budaya

Di Garut Kota Ada SD Mau Jual Buku LKS, Disdik Garut: Harusnya Dibuat Guru dan Gratis

×

Di Garut Kota Ada SD Mau Jual Buku LKS, Disdik Garut: Harusnya Dibuat Guru dan Gratis

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Buku LKS SD dan SMP.

GOSIPGARUT.ID — Seorang orangtua murid di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, berkeluh kesah kepada media bahwa salah satu sekolah dasar (SD) tempat anaknya menuntut ilmu menawarkan buku lembar kerja siswa (LKS) untuk dibeli para murid.

Penawaran pembelian buku LKS itu, dijelaskan orangtua murid, dilakukan oleh para guru kelas di SD tersebut melalui grup watsapp. Padahal yang diketahui olehnya, buku LKS dibuat oleh guru dan guru bersangkutan mendapatkan honorarium pembuatan buku LKS dari dana biaya operasional sekolah (BOS).

“Kemudian buku LKS itu dibagikan kepada siswa secara gratis,” ujar orangtua murid seraya menjelaskan, kalau praktek jual paksa buku LKS kepada murid itu dibiarkan, tentu sangat memberatkan orangtua siswa apalagi di masa sulit seperti sekarang ini.

Baca Juga:   26 SD di Garut Dapat Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK dari Kemendikbud

Menurutnya, pada Selasa pekan lalu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Garut, Totong, pernah berbicara di acara talkshow “Bianglala Pagi” Radio Reks FM, bahwa pihaknya melarang sekolah-sekolah pada jenjang SD dan SMP untuk tidak menjual buku dengan dalih apapun.

“Namun ternyata larangan tinggal larangan, sementara praktek jual paksa buku terus berjalan melibatkan para guru kelas di sekolah-sekolah,” ujar dia.

Baca Juga:   Pelukis Asal Garut Destra Yana Bangga Bisa Buat Sketsa Wajah Ibu Ani Yudhoyono

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdik Garut, Ade Manadin, menguatkan pernyataan Kadisdik, Totong, bahwa pihaknya sudah membuat surat edaran bahkan himbauan langsung di berbagai kegiatan resmi Disdik, di mana penjualan buku LKS dan buku sejenisnya dilarang dilakukan pihak sekolah/guru.

“Yang seharusnya adalah buku LKS dibuat oleh guru sebagai lampiran dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) atau sejenisnya. Penggandan buku LKS itu pun harus menggunakan dana BOS sesuai jumlah peserta didik (tidak boleh mungut dari peserta didik),” terang dia, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:   Klinik Pratama Muhammadiyah di Garut Tingkatkan Fasilitas Kesehatan

Turut menanggapi larangan jual paksa buku di sekolah, seorang pemerhati pendidikan di Garut, Mukti Arif, mengatakan, sebenarnya kebijakan Kadisdik tentang larangan tersebut sudah bagus, tinggal para kepala sekolah/guru melaksanakan intruksi dari Kadisdik dengan rasa penuh tanggungjawab.

“Juga pihak sekolah harus melihat situasi, karena saat ini banyak masyarakat yang jadi miskin baru (misbar) di mana untuk membeli buku LKS dan sejenisnya sudah sangat sulit,” ujarnya. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *