Berita

Diduga Dipicu Masalah Asmara, 4 Pria di Garut Culik dan Aniaya Pemuda hingga Disiram Cairan Kotor

×

Diduga Dipicu Masalah Asmara, 4 Pria di Garut Culik dan Aniaya Pemuda hingga Disiram Cairan Kotor

Sebarkan artikel ini
Empat pria pelaku penculikan dan penyiraman air kotor terhadap seorang pemuda di Cikajang, Garut.

GOSIPGARUT.ID — Kasus dugaan penculikan disertai penganiayaan terjadi di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Empat pria diamankan polisi setelah diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda hingga mengalami perlakuan tidak manusiawi.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Leuwiereng, Desa Mekarsari. Korban bernama Ahmad (24), warga Kecamatan Cigedug.

Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono, mengatakan insiden tersebut diduga merupakan lanjutan dari aksi kekerasan yang telah terjadi sehari sebelumnya, Senin (20/4/2026) malam.

Baca Juga:   Viral Video Pria di Garut Soal Tiket Rp45.000 ke Pantai Sayangheulang, Singgung Wisatawan yang Keberatan Bayar

“Korban sebelumnya sudah lebih dulu dianiaya oleh salah satu pelaku, sempat dipukul di bagian wajah,” ujar Patri, Kamis (23/4/2026).

Keesokan harinya, saat korban berada di sebuah bengkel untuk memperbaiki ban mobil, para pelaku kembali mendatanginya. Tanpa banyak perlawanan, korban diduga dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke lokasi lain.

Di tempat tersebut, korban mengalami serangkaian tindakan kekerasan yang dinilai tidak manusiawi. Ia disiram cairan kotor, dipaksa memakan sesuatu yang tidak layak, serta kembali menjadi sasaran kekerasan fisik.

Baca Juga:   AI dan Blockchain Siap Menciptakan Momen Penting di Tahun 2025

Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan empat terduga pelaku berinisial D.N, A.K, M.R, dan C.S, yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Cikajang.

Selain pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

“Para pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Cikajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Patri.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif kejadian diduga dipicu persoalan pribadi. Polisi menduga adanya hubungan antara korban dengan mantan istri salah satu pelaku sebelum perceraian terjadi.

Baca Juga:   AnyMind Group mendapatkan hak distribusi eksklusif untuk merek kosmetik Jepang THREE di Indonesia

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh kronologi dan peran masing-masing pelaku.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 450 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambah Patri. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *