Hukum

Gelapkan Raskin Selama Tiga Tahun, Mantan Kades Mekarsari Ditahan Kejari Garut

×

Gelapkan Raskin Selama Tiga Tahun, Mantan Kades Mekarsari Ditahan Kejari Garut

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Tersangka.

GOSIPGARUT.ID — Mantan kepala desa (Kades) Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut dan rekannya ditahan Kejaksaan Negeri Garut. Penahanan dilakukan setelah keduanya diduga melakukan penggelapan beras untuk masyarakat miskin (Raskin) selama tiga tahun berturut-turut.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, menyebut dua orang yang ditahan berinisial DR dan DS. Kedua orang tersebut adalah mantan Kades Mekarsari, Kecamatan Cibalong dan rekanan dari pihak swasta.

“Untuk yang Kades ini masalah raskin. Kepala Desa Mekarsari, Cibalong. Ada dua orang tersangka. Satunya swasta, satu mantan kepala desa,” sebutnya, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:   Jabar Pecahkan Rekor, 5.957 Desa Kini Punya Posbankum: Akses Keadilan Sampai ke Pelosok

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Garut, Deni Marincka Pratama menyebut bahwa sang mantan Kades diduga tidak mendistribusikan raskin kepada masyarakat. Raskin yang tidak didistribusikan sendiri adalah pada tahun 2014, 2015, dan 2016.

Karena ulah mantan Kades tersebut, timbul kerugian sekitar Rp1,7 miliar. “Itu dari tiga tahun. Itu untuk kepentingan pribadi dia. Jadi dari Bulognya sudah keluar, tapi tidak didistribusikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:   Nurhayati Siap Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Citemu Cirebon

Pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Kepada dua tersangka yang saat ini telah ditahan, keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Mrdk)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *