GOSIPGARUT.ID — Mantan kepala desa (Kades) Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut dan rekannya ditahan Kejaksaan Negeri Garut. Penahanan dilakukan setelah keduanya diduga melakukan penggelapan beras untuk masyarakat miskin (Raskin) selama tiga tahun berturut-turut.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, menyebut dua orang yang ditahan berinisial DR dan DS. Kedua orang tersebut adalah mantan Kades Mekarsari, Kecamatan Cibalong dan rekanan dari pihak swasta.
“Untuk yang Kades ini masalah raskin. Kepala Desa Mekarsari, Cibalong. Ada dua orang tersangka. Satunya swasta, satu mantan kepala desa,” sebutnya, Jumat (10/7/2020).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Garut, Deni Marincka Pratama menyebut bahwa sang mantan Kades diduga tidak mendistribusikan raskin kepada masyarakat. Raskin yang tidak didistribusikan sendiri adalah pada tahun 2014, 2015, dan 2016.
Karena ulah mantan Kades tersebut, timbul kerugian sekitar Rp1,7 miliar. “Itu dari tiga tahun. Itu untuk kepentingan pribadi dia. Jadi dari Bulognya sudah keluar, tapi tidak didistribusikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Kepada dua tersangka yang saat ini telah ditahan, keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Mrdk)



.png)











